Kasus Habib Bahar Sudah di Bareskrim

Jumat, 30 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Habib Bahar (Foto:Pojok Jabar

Habib Bahar (Foto:Pojok Jabar

DARA|JAKARTA – Kasus Habib Bahar bin Smith sudah sampai ke tangan Mabes Polri. Kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, laporannya sudah diterima dan hari ini akan diserahkan ke ditsiber untuk diassessment.

Sejumlah media memberitakan, Habib asal Manado itu dilaporkan ke kepolisian karena dalam ceramahnya mengutarakan kalimat yang dianggap menghina Presiden Indonesia Joko Widodo.  Habib Bahar mengatakan; “kalau kamu ketemu Jokowi, kamu bula celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu”.

Orang-orang tersentak kaget. Tiba-tiba muncul sosok Habib Bahar dan membuat geger sejagat Nusantara. Siapa dia? Begitu publik bertanya-tanya.

Habib Bahar bin Smith bernama asli Sayyid Bar bin ‘Al bin ‘Alaw bin ‘Abd ar-Raman bin Sumay. Lahir di Manado, 23 Juli 1985. Ia adalah seorang ulama dan pendakwah Indonesia asal Manado, Sulawesi Utara. Ia juga pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah yang berkantor pusat di Pondok Aren, Tangerang Selatan serta pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor.

Habib Bahar dikenal sebagai pendakwah yang berani mengobarkan semangat perjuangan Islam. Isi ceramahnya tegas tapi menyejukan.

Pada setiap ceramahnya, selalu didampingi dan dijaga ketat Laskar Pembela Islam dan Front Pembela Islam (FPI), namun tidak jarang pula didampingi Barisan Ansor Serbaguna ketika dia berdakwah di tempat yang masyarakatnya berafiliasi dengan Nahdlatul ‘Ulama (NU).

Majelis Pembela Rasulullah yang didirikan Habib Bahar sejak tahun 2007 kini telah memiliki anggota mencapai ratusan orang yang berdomisili di Ciputat, Tangerang Selatan; Pesanggrahan, Jakarta Selatan; dan Pondok Aren, Tangerang Selatan.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru