Kasus Dugaan Pencucian Uang, Doni Salmanan Jadi Tersangka, Istrinya akan Diperiksa Polisi

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doni Salmanan dan istrinya yaitu Dinan Nurfajrina (Instagram/@donisalmanan)

Doni Salmanan dan istrinya yaitu Dinan Nurfajrina (Instagram/@donisalmanan)

Perkembangan terbaru dari kasus pencucian uang platform Quotex yang menyeret Doni Salmanan jadi tersangka. Istri Doni yaitu Dinan Nurfarijina juga diperiksa polisi.


DARA – “Ya (istri DS akan diperiksa). Jadi terkait TPPU artinya, semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan ke pada sipapaun, apakah ke keluarga atau orang lain, pihak manapun, yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana, maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujar Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, seperti dikutip dara.co.id dari Ayobandung yang melansir Ayojakarta, Rabu (9/3/2022).

Doni Salmanan menjalani pemeriksaan polisi sejak Selasa, 8 Maret 2022, pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.30 WIB. Ia diperiksa atas kasus dugaan judi online aplikasi berkedok trading binary option bernama Quotex dan dugaan penipuan TPPU.

Pemeriksaan Doni Salmanan berlangsung lebih dari 13 jam. Menurut Ramadhan, penyidik juga melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka.

Setelah melakukan gelar perkara, kata Ramadhan, penyidik menetapkan Doni sebagai tersangka dan langsung ditahan. Doni disangkakan sejumlah pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan, yang bersangkutan dijerat beberapa Pasal berlapis ada UU ITE, ada KUHP, ada UU TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.

Ramadhan menjelaskan, penahanan Doni Salmanan didasari dari dua alasan, yakni alasan subjektif dan alasan objektif.

“Alasan subjektif adalah dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Alasan objektif ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun,” tuturnya.

Masih dikutip dari Ayobandung, selain menahan dan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka, polisi juga akan melakukan penyitaan terhadap seluruh aset Doni Salmanan yang berasal dari tindak pidana tersebut.

“Barang bukti yang disita ada handphone hp jenis iPhone 13, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yg terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex, ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit whitdraw, satu flashdisk file hasil download video YouTube king Salman,” katanya.

Selama lebih dari 13 jam pemeriksaan, Doni Salmanan mendapatkan 90 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik. Menurut Ramadhan, Doni Salmanan menjalani pemeriksaan dengan sangat kooperatif.

Editor: denkur

Berita Terkait

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg
Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional
Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global
Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga
Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB
Terus Kembangkan Suplai ke Timur Indonesia, WSBP Selesaikan Pengiriman Produk Square Pile Proyek Kantor Majelis Rakyat Papua
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:33 WIB

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:15 WIB

Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:09 WIB

Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:17 WIB

Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga

Berita Terbaru

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusionder Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB