Kasus Dugaan Korupsi RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tetapkan Tiga Pejabat Jadi Tersangka

Kamis, 3 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Polda Jabar bongkar kasus dugaan korupsi di RSUD Palabuhanratu.

DARA | Dugaan korupsi tersebut terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu pada anggaran tahun 2020 hingga 2021.

Polda Jabar telah menetapkan tiga pejabat di rumah sakit tersebut sebagai tersangka.

Mereka adalah D selaku Dirut RSUD Palabuhanratu saat itu, S selaku Kabag Pelayanandan K selaku Kasi Adminitrasi Pelayanan pada masa itu.

Kombes Pol Juler Abraham Abast, SIK, Kabid Humas Polda Jabar dalam konferensi pers mengatakan, para tersangka membuat data fiktif dalam hal proses pengajuan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

Menurut hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat nilai kerugian negara mencapai Rp5.4 miliar.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 184 saksi serta tiga orang ahli.

“Kami telah melakukan penyitaan dan recovery aset atau pengembalian kerugian negara dengan nominal Rp4.8 miliar,” ujar Kombes Juler,” Kamis (3/10/2024).

Selanjutnya dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Editor: denkur

Berita Terkait

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik
Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?
KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga
Breaking News, Longsor di Bojonggenteng Sukabumi Tewaskan Seorang Remaja
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:43 WIB

Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:38 WIB

Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:30 WIB

KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB