Kasus Covid Melonjak, Satgas Terbitkan SE Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi

Kamis, 24 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Nurdin Yana (Foto: Istimewa)

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Nurdin Yana (Foto: Istimewa)

Seiring meningkatnya kasus positif Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 443.1/53/CVD-19/BPBD/II/2022, tanggal 22 Februari 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Antisipasi Penyebaran Covid-19 Varian Omicron di Wilayah Kabupaten Garut.


DARA – Dalam SE yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Garut yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satgas Covid-19 Garut, Nurdin Yana, menginstruksikan kepala perangkat daerah, untuk memastikan seluruh pegawai di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah menerima vaksinasi dosis 2 dan 3 sebelum tanggal 28 Februari 2022.

“Selain itu, sertifikat vaksinasi dosis 2 dan 3 ini nantinya akan menjadi salah satu kelengkapan dokumen pembayaran tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Nurdin, Kamis (24/2/2022).

Selain menjadi dokumen pelengkap bagi ASN, menurut Nurdin, dalam SE ini tercantum bahwa sertifikat vaksinasi dosis 2 juga menjadi salah satu kelengkapan dokumen beberapa pengurusan, yakni untuk perizinan berusaha dan pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kemudian, lanjutnya, administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), perizinan atau permintaan surat keterangan dan pelayanan publik lainnya pada SKPD selain DPMPTSP dan Disdukcapil, serta kecamatan, pemerintah desa, dan kelurahan, terakhir kelengkapan dokumen untuk pelayanan publik yang diberikan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Nurdin menyebutkan, sertifikat vaksin dosis 2 juga akan menjadi salah satu kelengkapan dokumen dalam pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, dan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai penerima jaminan sosial atau bantuan sosial yang tidak dapat menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis ke-2 akan dikenakan sanksi administratif.

“Yaitu berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial,” katanya.

Meskipun begitu, menurut Nurdin, ketentuan-ketentuan tadi dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 atau tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan dengan menunjukkan bukti hasil pemeriksaan kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Editor: denkur

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar Bupati
Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Wakil Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Rakornis TMMD ke-125, Tegaskan Dukungan Pembangunan Desa
Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda
Hadiri Rakor KPK, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Bersinergi Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi
Dukung Swasembada Pangan, Jajaran Polres Sukabumi Gelar Penanaman Jagung
Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?
Wali Kota Pimpin Patroli Jam Malam Pelajar dan Razia Miras Secara Edukatif

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:15 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar Bupati

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:49 WIB

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Rakornis TMMD ke-125, Tegaskan Dukungan Pembangunan Desa

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:20 WIB

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:30 WIB

Hadiri Rakor KPK, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Bersinergi Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:06 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Jajaran Polres Sukabumi Gelar Penanaman Jagung

Berita Terbaru