Kapan Bupati Bandung Terpilih Dilantik?

Kamis, 18 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal ini terjadi karena sistem pilkada Serentak yang mengharuskan pelantikan Bupati/Wabup hasil pilkada 2020 dilakukan secara serentak.


DARA| BANDUNG- Idealnya serah terima jabatan Bupati Bandung itu dari Bupati lama kepada Bupati baru hasil pilkada 2020. Yang tentunya didahului pelantikan Bupati/Wabup definitif. Namun nyatanya tidak seperti itu.

Rabu 17 Pebruari 2021, bertepatan dengan akhir masa jabatan Dadang Naser dan Gun Gun Gunawan sebagai Bupati/Wabup Bandung periode 2016-2021, bertempat di Gedong  Budaya Sabilulungan, Soreang berlangsung acara serah terima jabatan dan pisah sambut Bupati Bandung dari Bupati lama kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati.

Hal ini terjadi karena sistem pilkada Serentak yang mengharuskan pelantikan Bupati/Wabup hasil pilkada 2020 dilakukan secara serentak.

Di wilayah Jawa Barat terdapat 8 Kab./Kota yang menyelenggarakan pilkada 2020. Menurut ketentuan bahwa pelantikan Bupati/Wabup secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan yang paling akhir dari Bupati/Wabup dan Walikota/Wakil dari 8 Daerah tersebut.

Menurut informasi yang paling akhir adalah Bupati/Wabup Cianjur yaitu 16 Mei 2021. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pelantikan Bupati/Wabup Bandung dengan yang lainnya dilaksanakan pada waktu tersebut.

Disamping itu, khusus Kab. Bandung harus menunggu putusan MK tentang perkara “PHP” (Perselisihan Hasil Pemilihan) pilkada pada bulan Maret ini. Karenanya, Sertijab Bupati Bandung kemarin dilakukan kepada Plt. Bupati.

Kedudukan Plt. ini tidak memiliki wewenang Kepala Daerah, hanya melaksanakan tugas sehari-hari saja. Oleh karena itu, hanya bertugas beberapa hari dan selanjutnya diserahkan kepada Penjabat Bupati Bandung yang ditunjuk dari Pejabat Pemda Jabar berdasarkan Keputusan Mendagri dengan masa jabatan sampai dengan dilantiknya Bupati/Wabup definitif. Kedudukan Penjabat Bupati ini memiliki wewenang Kepala Daerah dalam menentukan Kebijakan.

Wallohu A’lam. Wassalam.

 

Berita Terkait

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu
Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
PERANG ISRAEL-HAMAS “Hamburger Hill”, Gaza dan Vietnam
TARIF DAGANG Spesial Trump untuk Vietnam
Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik
Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?
KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga
Breaking News, Longsor di Bojonggenteng Sukabumi Tewaskan Seorang Remaja

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 09:17 WIB

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:08 WIB

PERANG ISRAEL-HAMAS “Hamburger Hill”, Gaza dan Vietnam

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:36 WIB

TARIF DAGANG Spesial Trump untuk Vietnam

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:43 WIB

Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB