Kanwil BPN Bersama Polda Jabar Investigasi Kasus Sengketa di Cipanas

Selasa, 21 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Sengketa dan Konflik Kanwil BPN Provinsi Jabar, Mariman. (Foto: Angga Purwanda/dara.co.id)

Kepala Seksi Sengketa dan Konflik Kanwil BPN Provinsi Jabar, Mariman. (Foto: Angga Purwanda/dara.co.id)

“Kami tentu ingin mendapatkan data dari segi administrasi, yuridisnya, maupun fisiknya. Ini supaya nanti jadi bahan laporan kami ke Kementerian Agraria sebagai pihak yang memutuskan,” terang Mariman.


DARA | CIANJUR – Tim gabungan dari Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat (Jabar) bersama Polda Jabar menginvestigasi sengketa tanah di Kampung Pasekon RT 01/19, Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Tim dari kedua instansi tersebut turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan berbagai data dan fakta.

Kepala Seksi Sengketa dan Konflik Kanwil BPN Provinsi Jabar, Mariman, mengatakan jajarannya bersama Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah dari Polda Jabar sedang menindaklanjuti pengaduan terhadap objek tanah di Desa Cipanas.

Untuk menindaklanjutinya, lanjut Mariman, tentu diperlukan penggalian, pendalaman, serta pengkajian dari berbagai aspek.

“Kami tentu ingin mendapatkan data dari segi administrasi, yuridisnya, maupun fisiknya. Ini supaya nanti jadi bahan laporan kami ke Kementerian Agraria sebagai pihak yang memutuskan,” terang Mariman kepada wartawan ditemui di Kantor ATR/BPN Kabupaten Cianjur, Selasa (21/7/2020).

Jika semua data dan fakta di lapangan terkumpul, jelas Mariman, maka permasalahan tersebut akan terungkap. Karena itu, sekarang tim sedang fokus mencari data dan faktanya.

“Kita detail mencari data dan faktanya, baik dari pihak pengadu maupun pihak yang tanahnya dipermasalahkan. Termasuk kalau ada putusan-putusan pengadilan, ini nanti akan dijadikan referensi untuk pendalaman,” tegasnya.

Melihat data awal, jelas Mariman, kasus sengketa tanah bersertifikat hak guna bangunan Nomor 83/Cipanas atas nama PT Hysam Energi Putra atas tanah seluas lebih kurang 9.385 meter persegi sudah berlangsung cukup lama.

Ia menuturkan saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses pendalaman dan pengkajian. “Informasi, di objek tersebut sudah ada bangunan. Tapi nanti kami akan cek langsung ke lapangan,” kata dia.

Hasil pengumpulan dan pendalaman data serta fakta kali ini akan dijadikan bahan untuk melaksanakan rapat koordinasi selanjutnya di tingkat provinsi. Finalisasinya akan melibatkan Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN. “Untuk di Cianjur ini merupakan kasus yang pertama,” ucapnya.

Kepala Seksi Penyelesaian Masalah Pertanahan dan Pengendalian Pertanahan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cianjur, Chanuel Feller, menjelaskan rapat koordinasi penyelesaian sengketa tanah di Desa Cipanas kali ini merupakan yang kedua. Tahap pertama rakor dilaksanakan di tingkat Kanwil BPN Jawa Barat.

“Kita akan dalami di lapangan. Jadi kita tidak berpihak kepada siapapun, baik dari pengadu maupun dari pihak yang telah terbit sertifikat,” terang Feller.

Pengumpulan data dan fakta akan dimulai dari pihak desa. Pendalamannya melibatkan dari Kanwil BPN Jawa Barat dan Polda Jawa Barat sebagai Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah.

“Intinya kita mencari kebenaran dari sisi formil, materil, dan yuridisnya,” katanya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut
Kejar Optimalisasi Layanan, Kepala Bapenda Jabar : Kami Siap Bekerja Keras
Setetes Darah Untuk Kemanusiaan, Polres Garut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke-79
Aksi PNM Hijaukan Indonesia di Papandayan, Sebuah Program TJSL untuk Generasi Lestari
Rina Rosmaniar Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD Kabupaten Sukabumi
Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional
DKUKM Kabupaten Sukabumi Gelar Bintek, Rina Rosmaniar: “Perempuan Pilar Penguatan Ekonomi”
Penasehat Hukum PWI Jabar Untung :Plt Ketua PWI 13 Kabupaten di Jabar Tidak Memiliki Legal Standing
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:29 WIB

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:00 WIB

Kejar Optimalisasi Layanan, Kepala Bapenda Jabar : Kami Siap Bekerja Keras

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:38 WIB

Setetes Darah Untuk Kemanusiaan, Polres Garut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke-79

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:26 WIB

Rina Rosmaniar Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD Kabupaten Sukabumi

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:15 WIB

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:18 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan

Rabu, 25 Jun 2025 - 19:42 WIB