Kalau Punya Segera Tukarkan, Uang Kertas Ini Sudah tidak Berlaku

Kamis, 17 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang pecahan Rp5.000 tahun emisi 1975 tak akan berlaku lagi mulai akhir tahun 2020. (Foto: IndozoneSumut/Istimewa)

Uang pecahan Rp5.000 tahun emisi 1975 tak akan berlaku lagi mulai akhir tahun 2020. (Foto: IndozoneSumut/Istimewa)

Simaklah jika masih menyimpan uang kertas ini. ‘Ya, ada enam uang kertas rupiah yang dinyatakan tidak berlaku lagi mulai akhir tahun 2020. Uang itu pun segera ditarik Bank Indonesia. Tahun emisinya tahun 1968, 1975 dan 1977.


DARA | JAKARTA – Masyarakat yang masih menyimpan uang dimaksud diimbau segera menukarkannya ke loket penukaran kantor Bank Indonesia terdekat.

Dilansir dara.co.id dari CNNIndonesia, Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono mengatakan, pencabutan dan penarikan enam pecahan uang kertas ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.

Berikut uang kertas yang sudah tidak berlaku dan akan ditarik tersebut:

  1. Uang Rp100 tahun emisi 1968 (gambar muka Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman).
  2. Uang Rp500 tahun emisi 1968 (gambar muka Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman),
  3. Uang Rp1.000 tahun emisi 1975 (gambar muka Pangeran Diponegoro).
  4. Uang Rp5.000 tahun emisi 1975 (gambar muka nelayan),
  5. Uang Rp100 tahun emisi 1977 (gambar muka badak bercula satu),
  6. Uang Rp500 tahun emisi 1977 (gambar muka Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

“Masyarakat dapat menukarkan uang pecahan tersebut hingga 28 Desember 2020. Penukaran dibuka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 WIB,” ujar Erwin, Kamis (17/12/2020).

Masih dikutip dari CNNIndonesia, penukaran tak bisa dilakukan pada 24 Desember dan 25 Desember 2020 karena libur Natal. Erwin menyatakan penukaran hanya bisa dilakukan sesuai jadwal operasional BI.

“Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut,” jelas Erwin.

Erwin menambahkan, bank sentral rutin mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran. Itu dilakukan dengan beberapa pertimbangan, seperti masa edar uang dan ada uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengamanan pada uang kertas.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA
Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi
KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi
Kejahatan Siber Capai Kerugian Rp476 Miliar
“War” Tiket Tambahan Undangan Upacara HUT Ke-80 RI di Istana Diserbu 142 Ribu Pengguna
KASAD Jenderal TNI Maruli Bersihkan Eceng Gondok Situ Bagendit
Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:20 WIB

Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:50 WIB

KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:56 WIB

Kejahatan Siber Capai Kerugian Rp476 Miliar

Berita Terbaru