Kadisnakertrans Cianjur: Buruh Bisa Ajukan Gugatan Judicial Review ke MA

Selasa, 6 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Purwanda/dara.co.id

Foto: Purwanda/dara.co.id

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tidak bisa berbuat banyak dengan tuntutan buruh yang melakukan aksi unjukrasa dan mendesak pemerintah membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.


DARA | CIANJUR – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo, menjelaskan, tuntutan yang disampaikan para buruh ke DPRD Kabupaten Cianjur memang sudah seharusnya.

“Kami hanya pelaksana di lapangan. Undang-undang disahkan DPR RI, maka kalau ada tuntutan bisa menempuh jalur hukum seperti judicial review,” ujar Heri kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Menurut Heri, UU Omnibus Law memang sudah disetujui para anggota DPR RI. Namun, hingga saat ini belum disetujui oleh Presiden RI.

“Setelah disetujui oleh DPR RI artinya tinggal menunggu waktu selama 30 hari ke depan untuk disahkan oleh Presiden RI. Tapi, jika tetap tidak ditandatangani oleh presiden maka secara tidak langsung keputusan DPR RI tentang UU Omnibus Law tersebut sudah berlaku,” kata Heri.

Heri mengatakan, keputusan persetujuan DPR RI itu sudah masuk ke lembaran negara (arsip). Namun, jika para buruh merasa tidak puas maka mereka bisa mengajukan yudisial review ke Mahkamah Agung (MA).

“Silakan tempuh jalur hukum yang berlaku, bila perlu ajukan gugatan melalui judisial review ke MA,” ujarnya.

Sementara itu, ribuan buruh dan pekerja di Kabupaten Cianjur yang tergabung dalam Aliansi Buruh Cianjur berunjuk rasa ke Kantor DPRD Kabupaten Cianjur, Jawa Barat untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

Mereka menggelar aksi mogok kerja secara massal dan melumpuhkan semua kegiatan perusahaan. Tak hanya melumpuhkan kegiatan perusahaan, aksi buruh juga mengakibatkan sejumlah ruas jalan di dalam kota Cianjur ditutup.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, Hendra Malik, mengatakan, seluruh buruh dan pekerja yang turun ke jalan terdiri dari lima serikat. Mereka menggelar aksi untuk menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

“Kita akan melumpuhkan semua industri yang ada di Kabupaten Cianjur. Targetan kami hingga tuntutan dikabulkan. Kami akan sweeping,” ujar Hendra.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Bupati Cirebon Sidak Sekolah Rusak di Perbatasan, Janjikan Perbaikan Cepat
Bupati Cirebon dan Kapolres Gelar Sidak, Tambang Ilegal di Blok Curug Disegel
Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Beber
LPK Berbasis Pesantren Pertama di Cirebon Resmi Dilaunching, Wamen P2MI: Bekal Moral Santri Jadi Nilai Plus di Luar Negeri
Perkuat Karakter Agamis Sejak Dini, Bupati Cirebon Dukung Wajib Belajar Diniyah untuk Siswa SD
Wakil Wali Kota Kunjungi Keluarga Korban Longsor Tambang Ilegal di Argasunya
Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pandangan Fraksi atas LPJ APBD 2024
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:42 WIB

Bupati Cirebon Sidak Sekolah Rusak di Perbatasan, Janjikan Perbaikan Cepat

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:37 WIB

Bupati Cirebon dan Kapolres Gelar Sidak, Tambang Ilegal di Blok Curug Disegel

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:04 WIB

Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Beber

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:59 WIB

LPK Berbasis Pesantren Pertama di Cirebon Resmi Dilaunching, Wamen P2MI: Bekal Moral Santri Jadi Nilai Plus di Luar Negeri

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:45 WIB

Wakil Wali Kota Kunjungi Keluarga Korban Longsor Tambang Ilegal di Argasunya

Berita Terbaru

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB