Kades di Garut Buat Video Dukung Paslon 01

Selasa, 26 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: net

ILUSTRASI. Foto: net

DARA | GARUT – Video seorang kepala desa (Kades) yang mengajak memilih salah satu pasangan calon presiden (Capres) di Kabupaten Garut, Jawa Barat ramai diperbincangkan. Apa lagi kades tersebut sangat jelas mengajak memilih Capres 01 pada 17 April nanti.

“Kaum muslimin wal muslimat di manapun Anda berada. Saya Jajang Haerudin, Kepala Desa Cimareme mengimbau sekaligus mengajak untuk memilih Presiden Republik Indonesia nomor urut 1, bapak insinyur Joko Widodo untuk melanjutkan pembangunan program berikutnya. Terima kasih, Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,” ucap Kades, dalam video tersebut.

Kepala Desa Cimareme, Jajang Haerudin,. Foto: dara.co.id/Benny

“Jangan lupa 17 April, pilih insinyur Joko Widodo untuk Presiden Republik Indonesia tercinta,” tutur Jajang dalam akhir pernyataannya.

Seorang yang merekam video pun membalas pernyataan kepala desa tersebut dan mengatakan, “Hidup nomor 1”.

Sekretaris Desa Cimareme, Dedi, tak mengelak video tersebut memang merupakan pernyataan Jajang sebagai Kades Cimareme. Ia pun menyebut video itu disebarkan oleh dirinya.

“Sama saya disebarkannya atas perintah pak Kades. Sebagai bawahan, saya nurut perintah atasan,” ucap Dedi, Selasa (26/2/2019).

Dedi mengaku tak tahu alasan Jajang membuat video tersebut. Ia menyebut, video itu dibuat di rumah Kades.

“Bukan di masjid atau kantor buat videonya. Tapi di rumah pak Kades,” ujarnya.

Komisioner Bidang Penindakan Bawaslu Kabupaten Garut, Asep Nurjaman, sudah mendapat laporan terkait video dari Kades Cimareme itu. Pihaknya pada hari Kamis atau Jumat akan memanggil yang bersangkutan.

“Sebagai seorang Kades sudah jelas tidak boleh memihak salah satu calon. Dalam pasal 280 sudah jelas larangannya,” kata Asep.

Berdasar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280 itu disebutkan bahwa Kades itu tidak diperkenankan menjadi pelaksana dan atau tim kampanye. Jika melanggar maka sanksinya berada di pasal 490.

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang tindakannya merugikan atau menguntungkan peserta pemilu di masa kampanye, maka kena kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta,” ujarnya. ***

Wartawan: Benny
Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Bupati Abdusy Syakur Prihatin Peredaran Miras di Garut Marak
Polres Garut Bongkar Produksi Tembakau Sintetis, Seorang Mahasiswa Diamankan
Satresnarkoba Polres Garut Ciduk Dua Kurir Sabu
Terungkap dari Saksi Turut Tergugat: Dewan Pers Segel Kantor PWI
Diduga Gelapkan Uang Rp1 Miliar, Pengusaha Laporkan Mantan Kepala Desa ke Polres Jakarta Selatan
Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Penjualan Orang, Delapan Bayi Terselamatkan
Ribuan CCTV Terpasang, KCIC Kembali Tangkap Oknum Pencuri Bantal Whoosh
Sat Narkoba Polres Subang Ungkap Pengedar Ganja, Barang Dibeli Via Media Sosial

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:10 WIB

Bupati Abdusy Syakur Prihatin Peredaran Miras di Garut Marak

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:15 WIB

Polres Garut Bongkar Produksi Tembakau Sintetis, Seorang Mahasiswa Diamankan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:27 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Ciduk Dua Kurir Sabu

Kamis, 7 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Terungkap dari Saksi Turut Tergugat: Dewan Pers Segel Kantor PWI

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Diduga Gelapkan Uang Rp1 Miliar, Pengusaha Laporkan Mantan Kepala Desa ke Polres Jakarta Selatan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB