Kabar Duka: Musa, Ananda Dwi Pertiwi, Pemohon Uji Materi Pasal Pelarangan Narkotika untuk Pelayanan Kesehatan Meninggal Dunia

Senin, 28 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Cemara (Foto: Tempo.co)

Rumah Cemara (Foto: Tempo.co)

Kabar duka datang dari salah seorang pemohon uji materi pasal pelarangan narkotika untuk pelayanan kesehatan, Dwi Pertiwi. Ananda
tercintanya, Musa Ibn Hasan Pedersen meninggal dunia Sabtu 26 Desember 2020 setelah berjuang 16 tahun hidup dengan cerebral palsy atau lumpuh otak.


DARA | BANDUNG – Kisah Musa ini adalah titik awal yang melatarbelakangi pengajuan uji materi UU Narkotika yang dilakukan Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan pada 19 November 2020.

Seperti rilis dari Rumah Cemara yang diterima redaksi, Senin (28/12/2020), berawal dari pneumonia yang menyerangnya ketika berusia 40 hari, karena sebuah kesalahan diagnosis dan pengobatan, radang paru, Musa berkembang menjadi meningitis atau radang selaput otak.

Sejak itu Musa mengalami lumpuh otak.

Musa wafat setelah kondisi fisiknya menurun drastis akibat kelebihan produksi dahak di paru-parunya hingga menghambat asupan oksigen.

Sebelumnya pada 2016, Musa sempat mendapatkan pengobatan atau terapi menggunakan ganja di Australia.

Satu bulan penuh terapi dengan ganja tersebut cukup membuahkan hasil yang sangat signifikan untuk perkembangan kondisi lumpuh otaknya. Bahkan, Musa sama sekali tidak lagi mengalami periode kejang.

Ia juga dapat terlepas dari konsumsi obat-obatan yang diresepkan dokter.

Dalam kondisi ini, menurut ibunya, Musa dapat lebih mudah
mengeluarkan dahak dari dalam paru-parunya tanpa harus bersusah payah seperti yang terjadi di ujung hayatnya.

Namun sayangnya ketika kembali ke Indonesia, Musa tidak dapat melanjutkan pengobatan dengan ganja tersebut karena ganja digolongkan sebagai Narkotika Golongan I yang dilarang dimanfaatkan untuk layanan kesehatan. Ditambah lagi munculnya kasus-kasus pemidanaan terhadap pemanfaatan ganja untuk kepentingan pengobatan.

Salah satu yang sangat mengemuka adalah kasus Fidelis yang dipidana pada 2017 karena memberikan pengobatan ganja kepada istrinya yang menderita penyakit langka syringomyelia.

Tragedi ini bahkan hingga mengakibatkan istrinya meninggal dunia sebulan setelah Fidelis ditahan BNN. Risiko ini tidak dapat diambil oleh Dwi sehingga pengobatan Musa dengan ganja terpaksa harus dihentikan.

“Kami merasakan duka yang teramat dalam atas meninggalnya Musa, anak pemberani yang memberikan kami alasan dan semangat untuk terus berjuang. Selamat beristirahat dengan tenang, Musa. Perjuanganmu tak akan sia-sia,” ujar Dwi Pertiwi.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Pemkot Sukabumi Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF
Bupati Cirebon Sidak Sekolah Rusak di Perbatasan, Janjikan Perbaikan Cepat
Bupati Cirebon dan Kapolres Gelar Sidak, Tambang Ilegal di Blok Curug Disegel
Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Beber
LPK Berbasis Pesantren Pertama di Cirebon Resmi Dilaunching, Wamen P2MI: Bekal Moral Santri Jadi Nilai Plus di Luar Negeri
Perkuat Karakter Agamis Sejak Dini, Bupati Cirebon Dukung Wajib Belajar Diniyah untuk Siswa SD
Wakil Wali Kota Kunjungi Keluarga Korban Longsor Tambang Ilegal di Argasunya
Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:59 WIB

Pemkot Sukabumi Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:42 WIB

Bupati Cirebon Sidak Sekolah Rusak di Perbatasan, Janjikan Perbaikan Cepat

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:37 WIB

Bupati Cirebon dan Kapolres Gelar Sidak, Tambang Ilegal di Blok Curug Disegel

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:04 WIB

Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Beber

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:55 WIB

Perkuat Karakter Agamis Sejak Dini, Bupati Cirebon Dukung Wajib Belajar Diniyah untuk Siswa SD

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkot Sukabumi Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF

Jumat, 20 Jun 2025 - 17:59 WIB

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB