Juklak Penyaluran Dana BOS Sudah Terbit, Ini Larangannya

Kamis, 13 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/klikanggaran

Ilustrasi/klikanggaran

Petunjuk pelaksanaan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020 sudah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Aturan itu mengharamkan bagi Tim BOS sekolah menggunakan dana untuk hal-hal tertentu.


DARA| JAKARTA-  Petunnjuk pelaksanaan (Juklak) dana  BOS ini tertuang dalam Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dijelaskan, dana BOS haram digunakan untuk membeli atau melakukan 14 hal.

Seperti diketahui, Senin, 10 Februari 2020, penyaluran tahap I sudah mulai dilakukan, dari III tahap penyaluran dana BOS yang telah diperbarui pada tahun ini. Sebanyak 136.539 sekolah yang tersebar di 32 provinsi di seluruh Indonesia akan mulai menerima dana BOS. Demikian dikutip dari vinanews.

Adapun besaran anggaran yang disalurkan tahap I mencapai Rp9,8 triliun dari total alokasi anggaran dana BOS 2020 sebanyak Rp54,32 triliun.

Tim BOS Sekolah tidak boleh menggunakan dana BOS Reguler untuk:

1. Disimpan dengan maksud dibungakan

2. Dipinjamkan kepada pihak lain

3. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis

4. Sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan

5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah

6. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran

7. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah)

8. Digunakan untuk pemeliharaan prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat

9. Membangun gedung atau ruangan baru

10. Membeli saham

11. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler. Yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota atau kementerian

12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya

13. Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu

14. Bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Universitas Paramadina Soroti Tantangan dan Solusi Koperasi Merah Putih
Satu-satunya dari Indonesia, Mahasiswa Sampoerna University Tampil di IVS Kyoto 2025 Bawa Inovasi Ramah Lingkungan ke Panggung Dunia
Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik
Wartawan Senior Wina Armada Sukardi Tutup Usia
Panitia Kongres Temui Menkum dan Kapuspen TNI : Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI
KAI Divre IV Tanjungkarang Tambah Stasiun Pelayanan Pembatalan Tiket KA Secara Offline
LRT Jabodebek Layani 139 Ribu Pengguna Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Tren Hidup Sehat dan Ngopi di 2025: Gaya Hidup yang Semakin Berkembang di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:28 WIB

Universitas Paramadina Soroti Tantangan dan Solusi Koperasi Merah Putih

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:48 WIB

Satu-satunya dari Indonesia, Mahasiswa Sampoerna University Tampil di IVS Kyoto 2025 Bawa Inovasi Ramah Lingkungan ke Panggung Dunia

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:43 WIB

Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:39 WIB

Wartawan Senior Wina Armada Sukardi Tutup Usia

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:35 WIB

Panitia Kongres Temui Menkum dan Kapuspen TNI : Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB