Diduga menjual ganja melalui online, dua pemuda asal Cidahu Kuningan, Jawa barat diringkus Sar Narkoba Polres Cirebon Kota.
DARA | CIREBON – Dua pria itu berinisial A berusia 30 tahun dan T berusia 43 tahun. Mereka diringkus di wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Sabtu (22/8/2020).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda melalui Kasubag Humas Iptu Ngatidja mengatakan, penangkapan kedua tersangka berkat kerja keras tim cyber dan Sat Narkoba Polres Cirebon Kota.
“Saat digeledah polisi menemukan daun ganja kering seberat 17,83 gram yang dibungkus kertas warna putih,” kata Ngatidja, Kamis (27/8/2020).
Usai ditangkap, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka A dan anggota Sat Narkoba menemukan daun serta batang ganja yang disimpan di dalam tuparware.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka A ditemukan 5,11 gram daun ganja kering yang di simpan dalam tuperware dan batang ganja seberat 9,94 gram,” kata Ngatidja.
Turut diamankan satu unit handphone, satu buah timbangan elektrik warna silver, dan satu unit sepeda motor Yamaha jenis VEGA ZR warna hitam No. Pol E 6679 LP.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 KUHP. “Dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” tutur Ngatidja.***
Editor: denkur