DARA | Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo
mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo menurut JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Di hadapan Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan Jaksa, Selasa (17/1/2023) mengungkapkan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Karena itu JPU menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan begitu Jaksa memohon terhadap majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo eks polisi dengan pangkat inspektur jenderal (irjen) itu disebut jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada sidang sebelumnya di PN Jakarta Selatan, Jaksa pun menuntut terdakwa lainya yakni Kuat Ma’rup dan Ricky Rizal dengan masing masing hukuman delapan tahun penjara.
Discussion about this post