Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Bandung Ringkus 55 Orang Pengedar Narkoba

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Sebanyak 55 tersangka pengedar narkoba berbagai jenis ditangkap Polresta Bandung dari berbagai tempat. (Foto: TribrataNews Polda Jabar).

Sebanyak 55 tersangka pengedar narkoba berbagai jenis ditangkap Polresta Bandung dari berbagai tempat. (Foto: TribrataNews Polda Jabar).

“Kami ingin liburan akhir tahun berjalan aman dan tertib, bebas dari kejahatan jalanan, narkoba, dan miras,” ujarnya.

DARA| Polresta Bandung gerak cepat mengamankan 55 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Mereka diamankan dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang berlangsung dua pekan, sejak 26 Oktober hingga 17 Desember 2024.

“Kegiatan ini komitmen Polresta Bandung dalam memerangi peredaran narkoba, sebagaimana Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo kepada wartawan Selasa (17/12/2024).

Kosworo menjelaskan, operasi tersebut digelar menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami ingin liburan akhir tahun berjalan aman dan tertib, bebas dari kejahatan jalanan, narkoba, dan miras,” ujarna.

Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, antara lain, 83 paket sabu (213 gram), 20 paket ganja (103 gram), 8 paket gorila sintetis (390,4 gram), 2.499 butir obat keras (Tramadol dan Triheksifenidil) dan 320 butir obat psikotropika

Dikatakan, dari barang bukti yang disita, Polresta Bandung memperkirakan nilainya mencapai Rp200-250 juta. Sealin itu, [etugas juga memasang garis polisi di 15 warung yang menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda Rp10 miliar.

“Ada juga yang dikenakan UU Kesehatan Pasal 60, lalu UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelasnya.

Kapolresta Bandung menambahkan, Polresta Bandung masih terus melakukan pendalaman kasus. Sebagian besar tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkoba.

 

Editor: Maji

Berita Terkait

Sekolah Rakyat, Visi Besar Presiden Prabowo untuk Putus Kemiskinan Melalui Pendidikan
Kawasan Batik Trusmi Cirebon Ditata Ulang, Polresta Tertibkan Manusia Silver
KKJB 2025 Digelar, Targetkan Transaksi Langsung Rp15 Miliar
Menteri PKP Minta Sekda Jabar dan Dirut BJB Jadi Petarung Untuk Perumahan Rakyat
Geger, Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Korupsi
DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Langkah Polres Tangani Kasus SARA di Cidahu
KKJB 2025 Disparbud Jaba Bakal Pamerkan Potensi Desa Wisata
Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:38 WIB

Sekolah Rakyat, Visi Besar Presiden Prabowo untuk Putus Kemiskinan Melalui Pendidikan

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:12 WIB

Kawasan Batik Trusmi Cirebon Ditata Ulang, Polresta Tertibkan Manusia Silver

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:44 WIB

Menteri PKP Minta Sekda Jabar dan Dirut BJB Jadi Petarung Untuk Perumahan Rakyat

Senin, 14 Juli 2025 - 19:39 WIB

Geger, Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Senin, 14 Juli 2025 - 18:05 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Langkah Polres Tangani Kasus SARA di Cidahu

Berita Terbaru