Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto : Humas Pemkab Bandung)

Ilustrasi (Foto : Humas Pemkab Bandung)

Membaca surat Al-Fatihah adalah salah satu rukun yang sangat penting ketika kita melaksanakan shalat.

DARA | Setiap huruf dalam surat ini memiliki aturan bacaan yang harus dipatuhi, termasuk makhraj dan tajwid.

Lantas, bagaimana jika tanpa sengaja salah membaca ayat yang terdapat dalam surat al-fatihah ketika shalat? Apakah harus mengulang atau meneruskan sholatnya.

Berikut penjelasan anggota Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Alvi Firdausi dalam kolom ‘Ulama Menjawab’ di MUI Digital yang dinarasikan kembali pada Ahad (19/1/2025).

“Membaca surat Alfatihah termasuk salah satu rukun shalat,” kata Kiai Alvi, dikutip dari MUI Digital, Senin (20/1/2025).

Kiai Alvi mengatakan, penulis kitab Ianat ath-Thalibin menyebutkan jumlah huruf di dalam surat Al-Fatihah adalah 141. Setiap huruf yang tertulis dalam surat ini wajib dibaca sesuai dengan makhraj dan tajwidnya.

Dikatakan Kiai Alvi, kesalahan secara sengaja dalam membaca huruf yang tidak sesuai dengan makhrajnya dapat berpotensi menjadi penyebab batalnya bacaan surat Alfatihah.

Kiai Alvi mengingatkan bacaan tersebut harus segera diperbaiki sebelum berpindah ke rukun berikutnya yaitu ruku’. “Apabila perbaikan bacaan tidak dilakukan maka shalatnya terancam batal dan wajib mengulang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kiai Alvi menjelaskan tentang kesalahan bacaan yang tidak disengaja, hal ini dijelaskan oleh Imam Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayat az-Zain.

Kesalahan bacaan yang disebabkan faktor lupa, tidak sengaja, tidak tahu atau kesalahan ringan yang tidak merubah makna maka shalatnya dianggap sah.

Ketidaksengajaan, lupa, ketidaktahuan dianggap terbebas dari mukallaf (orang yang terkena kewajiban yariat). Hal ini disandarkan kepada kepada dalil syari’i. Misalnya surat surat Al-Baqarah [2] ayat 286 sebagai berikut:

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۗ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَاۚ

“Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya. Baginya ada sesuatu (pahala) dari (kebajikan) yang diusahakannya dan terhadapnya ada (pula) sesuatu (siksa) atas (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa,) “Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah.”

Sementara itu, Rasulullah SAW juga bepesan tentang hukum ketidaksengajaan dan lupa. Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas sebagai berikut:

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي: الخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa, dan dipaksa.”

Editor: denkur

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Bandung Terpilih Siap Digembleng di Akmil Magelang
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Berpesan Kang DS dan Ali Syakieb Segera Bekerja
Update Tabrakan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Meninggal, Bey Jenguk Korban Selamat
SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai
Presiden Prabowo Izinkan Pengecer Jual LPG 3 Kg Lagi, Tapi Faktanya Seperti Ini
KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih
Tabrakan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, Enam Orang Meninggal Dunia
Cek Disini, Data Terbaru PVMBG: Waspadai Pergerakan Tanah di 19 Daerah di Jawa Barat
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:21 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Bandung Terpilih Siap Digembleng di Akmil Magelang

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:09 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Berpesan Kang DS dan Ali Syakieb Segera Bekerja

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:19 WIB

Update Tabrakan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Meninggal, Bey Jenguk Korban Selamat

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:40 WIB

SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:59 WIB

Presiden Prabowo Izinkan Pengecer Jual LPG 3 Kg Lagi, Tapi Faktanya Seperti Ini

Berita Terbaru

Pj. Bupati Garut, Barnas Adjidin, melakukan monitoring ketersediaan pasokan gas LPG 3 kg di Kampung Malati, Desa Pasirwangi, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Kamis (5/2/2025). (foto: Andre/DARA.co.id)

JABAR

PJ Bupati Garut Barnas Yakikan Pasokan LPG 3Kg Cukup

Kamis, 6 Feb 2025 - 19:28 WIB