DARA|BANDUNG – Ada bilik cinta di Lapas Sukamiskin. Terungkap di persidangan Wahid Husen dalam kasus suap di PN Bandung, Rabu (5/12/2018). Kata Jaksa KPK Trimulyono Hendradi, dalam dakwaannya, ruangan khusus bercinta itu berukuran 2×3 meter persegi. Dilengkapi tempat tidur.
Ruangan itu, lanjut Trimulyono, dibuat Fahmi Darmawansyah terpidana kasus suap Bakamla. Pernah digunakan saat dikunjungi istrinya yaitu Inneke Koesherawati. Bahkan, bilik cinta itu ternyata disewakan kepada napi lain dengan tarip Rp650 rebu.
“Wahid mengetahui fasilitas tersebut. Namun, Wahid membiarkannya,” ujar jaksa Trimulyono.
Wahid Husen, eks Kalapas Sukamiskin tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus suap perijinan. Ia didakwa menerima suap perizinan dari Fahmi Dharmawansyah terpidana kasus suap Bakamla, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terpidana kasus suap dalan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan.
“Terdakwa selaku kepala lembaga pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung menerima hadiah berupa sejumlah uang dan barang dari warga binaan yang sebagian besar diterima oleh terdakwa melalui Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sulamiskin,” ujar jaksa KPK Trimulyono Hendradi saat membacakan surat dakwaannya.***
Editor: denkur