Jajaran Polres Sukabumi Bogkar Kasus Perdagangan Orang, Ini Dia Data Lima Terduga Pelakunya

mm

Selasa, 13 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: harnas.co

Foto: harnas.co

Satreskrim Polres Sukabumi bongkar kasus perdagangan orang. Enam terduga pelaku yang berasal dari sejumlah daerah kini sudah ditangkap.


DARA | Terduga pelaku memiliki peran masing-masing. Mereka adalah:

  1. ES, seorang perempuan berusia 41 tahun dan berperan sebagai perekrut calon korban.
  2. AR, seorang laki-laki berusia 56 tahun, berperan membantu pengurusan dokumen palsu
  3. RA, laki-laki berusia 27 tahun berperan membantu pengurusan dokumen palsu.
  4. MY, laki-laki berusia 62 tahun berperan membantu pengurusan dokumen palsu.
  5. U, laki-laki berusia 47 tahun berperan membantu mengantar proses medical Dpo.
  6. APS, laki-laki berusia 54 tahun berperan memproses keberangkatan korban (Dpo)

Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede mengatakan, korbannya sebanyak delapan perempuan belia, diantaranya dua korban berusia 16 tahun, dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga selama satu bulan di Arab Saudi. Namun, saat ini sudah kembali ke Indonesia.

Kemudian, ada seorang perempuan bersia 15 tahun. Ia dipekerjakan di Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga selama satu tahun. Saat ini kepolisian sedang berupaya memulangkan gadis tersebut.

Terkait modus yang dilakukan para terduga pelaku, kata kapolres, rekrutmen korban dilakukan melalui facebook lalu berlanjut melalui whatshap.

Kemudian para korban datang ke rumah terduga pelaku ES yang kemudian oleh ES para korban dikenalkan ke APS dengan iming-iming akan diberangkatkan ke Arab Saudi untuk menjadi asisten rumah tangga.

“Tersangka mengincar korban yang masih berusia pelajar dan hingga kini kami masih mengembangkan kasus dugaan TPPO ini apakah ada korban maupun tersangka lainnya,” ujar kapolres, Selasa (13/6/2023).

Lima terduga pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan penjara paling lama 16 tahun dan denda sebesar Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Editor: denkur

Berita Terkait

Bejat, Kakek Ini Diduga Hamili Cucunya Hingga Melahirkan
Dibakar Api Cemburu, Pedagang Angkringan Ini Bunuh Mantan Istrinya
Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana dalam Sepekan
Polres Sukabumi Sukses Berantas Peredaran Narkotika, 20 Terduga Pelaku Diringkus
Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
Utang Menjerat Nyawa pun Melayang
Dooorr..Terduga Pembunuh Driver Online Ini Ditembak Kakinya
Sadis, Seorang Ayah Siksa Anak Kandungnya yang Masih Berusia Enam Tahun

Berita Terkait

Rabu, 6 Desember 2023 - 09:00 WIB

Hari Ini, KPU Gelar Rapat Bahas Format Debat Capres-Cawapres

Rabu, 6 Desember 2023 - 08:50 WIB

Inilah Visi dan Misi Capres-Cawapres

Rabu, 6 Desember 2023 - 08:15 WIB

Momen Presiden Menari Ja’i Bersama Warga NTT

Selasa, 5 Desember 2023 - 12:05 WIB

Persib Ditahan Imbang PSM Makassar, Marc Klop Berkomentar Begini

Selasa, 5 Desember 2023 - 11:03 WIB

Jabar Siaga Darurat Bencana, Bey Machmudin: Masyarakat Tak Perlu Panik

Selasa, 5 Desember 2023 - 10:50 WIB

Jumlah Usaha Pertanian di Jawa Barat Menurun 8,97 Persen

Selasa, 5 Desember 2023 - 10:05 WIB

Bobotoh dan Wargi Bandung Bawa Pulang Hadiah Puluhan Juta di Superdeal Indonesia

Selasa, 5 Desember 2023 - 09:57 WIB

Perangkat Ajar Kesehatan Resmi Masuk Kurikulum Merdeka

Berita Terbaru

Sumber: Humas KPU

HEADLINE

Inilah Visi dan Misi Capres-Cawapres

Rabu, 6 Des 2023 - 08:50 WIB

Ilustrasi (Foto: tribunnews)

MUSIK

Lirik Lagu: Desember Kelabu

Rabu, 6 Des 2023 - 08:42 WIB