Jaga Konsistensi, Aliansi Ormas Islam Bandung Barat Tolak Ajakan Dukung Hak Interpelasi

Jumat, 13 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KH Aa Maulana

KH Aa Maulana

Aliansi Ormas Islam Kabupaten Bandung Barat berkomitmen untuk marwah organisasi, yang tidak berkiblat pada kepentingan politik tertentu.


DARA – Ajakan anggota dewan untuk memberikan dukungan menggulirkan hak interpelasi ditolak organisasi gabungan ormas Islam ini.

Ketua Aliansi Ormas Islam KBB, KH Aa Maulana menyatakan, sepanjang dukungan yang diminta untuk kemaslahatan ummat organisasi ini oke-oke saja. Namun, hak interpelasi tersebut berbau kepentingan politik maka pihaknya menolak dengan tegas.

“Aliansi Ormas Islam tetap konsisten tentang sikap. Sewaktu ada anggota dewan yang minta dukungan untuk (pengajuan) Hak Interpelasi, Aliansi tidak memberi dukungan,” ujar Aa Maulana.

Menyikapi kegaduhan di KBB saat ini, Aa meminta agar semua pihak bisa menahan diri. Baik eksekutif dan legislatif, menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai fungsinya.

Begitu juga masyarakat, ia berharap tidak membuat statement-statement yang justru malah memperkeruh suasana.

“Kalau semuanya bisa menahan diri, Insha Allah Bandung Barat akan adem dan itu juga yang diharapkan kita semua,” tutur pemilik Pontren Al-Ijazi Dawuan dan Darunadwah ini.

Meski demikian, kyai sepuh karismatik ini mengaku belum secara langsung memberikan masukan kepada kedua belah pihak ini. “Tapi kalau dibutuhkan, Aa siap,” ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 17 anggota dewan KBB menggulirkan Hak Interpelasi Dewan terkait rotasi, mutasi dan promosi tenaga administrator dan tenaga pengawas KBB, yang dilantik oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan, beberapa waktu lalu.

Dewan mengajukan Hak Interpelasi itu dengan dalih minta surat rekomendasi dari Mentri Dalam Negeri, sebagai persetujuan pelantikan, diabaikan eksekutif.

Namun di tengah perjalanan, dukungan suara dari anggota dewan untuk Hak Interpelasi tersebut mulai berguguran. Seperti dikemukakan Wakil Ketua Dewan KBB, Ayi Sudrajat, dukungan Hak Interpelasi saat ini tinggal 9 suara lagi.

Kendati cuma 9 suara, Hak Interpelasi bisa berlanjut. Sesuai Tata Tertib (Tatib) Dewan, Hak Interpelasi bisa dilaksanakan apabila diikuti oleh 7 anggota dewan serta lebih dari satu fraksi.s, ***

Editor: denkur

Berita Terkait

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 28 April 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 28 April 2025
Cek Disini, Revolusi Pendidikan Jawa Barat, KDM: SPMB 2025 Jangan Gaduh
Pertamina Patra Niaga Siapkan 95 Ribu Kilo Liter Avtur Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025
Tiga Kartini Muda Ini Sosok Menginspirasi Wanita untuk Berkarya
Peringati HKBN, Wabup Asep Ismail Ajak Masyarakat Tingkatkan Sadar Bencana
Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Perempuan Ini Diciduk Polisi
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 26 April 2025
Berita ini 37 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 08:30 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 28 April 2025

Senin, 28 April 2025 - 08:25 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 28 April 2025

Sabtu, 26 April 2025 - 20:25 WIB

Cek Disini, Revolusi Pendidikan Jawa Barat, KDM: SPMB 2025 Jangan Gaduh

Sabtu, 26 April 2025 - 19:55 WIB

Tiga Kartini Muda Ini Sosok Menginspirasi Wanita untuk Berkarya

Sabtu, 26 April 2025 - 14:18 WIB

Peringati HKBN, Wabup Asep Ismail Ajak Masyarakat Tingkatkan Sadar Bencana

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Sukabumi Gelar Rakor Soal Stunting

Senin, 28 Apr 2025 - 12:12 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 28 April 2025

Senin, 28 Apr 2025 - 08:30 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 28 April 2025

Senin, 28 Apr 2025 - 08:25 WIB

CATATAN

POLITBIRO CHINA, Perang Dagang Tanpa Pemenang!

Minggu, 27 Apr 2025 - 20:05 WIB