Jaga Konsistensi, Aliansi Ormas Islam Bandung Barat Tolak Ajakan Dukung Hak Interpelasi

Jumat, 13 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KH Aa Maulana

KH Aa Maulana

Aliansi Ormas Islam Kabupaten Bandung Barat berkomitmen untuk marwah organisasi, yang tidak berkiblat pada kepentingan politik tertentu.


DARA – Ajakan anggota dewan untuk memberikan dukungan menggulirkan hak interpelasi ditolak organisasi gabungan ormas Islam ini.

Ketua Aliansi Ormas Islam KBB, KH Aa Maulana menyatakan, sepanjang dukungan yang diminta untuk kemaslahatan ummat organisasi ini oke-oke saja. Namun, hak interpelasi tersebut berbau kepentingan politik maka pihaknya menolak dengan tegas.

“Aliansi Ormas Islam tetap konsisten tentang sikap. Sewaktu ada anggota dewan yang minta dukungan untuk (pengajuan) Hak Interpelasi, Aliansi tidak memberi dukungan,” ujar Aa Maulana.

Menyikapi kegaduhan di KBB saat ini, Aa meminta agar semua pihak bisa menahan diri. Baik eksekutif dan legislatif, menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai fungsinya.

Begitu juga masyarakat, ia berharap tidak membuat statement-statement yang justru malah memperkeruh suasana.

“Kalau semuanya bisa menahan diri, Insha Allah Bandung Barat akan adem dan itu juga yang diharapkan kita semua,” tutur pemilik Pontren Al-Ijazi Dawuan dan Darunadwah ini.

Meski demikian, kyai sepuh karismatik ini mengaku belum secara langsung memberikan masukan kepada kedua belah pihak ini. “Tapi kalau dibutuhkan, Aa siap,” ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 17 anggota dewan KBB menggulirkan Hak Interpelasi Dewan terkait rotasi, mutasi dan promosi tenaga administrator dan tenaga pengawas KBB, yang dilantik oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan, beberapa waktu lalu.

Dewan mengajukan Hak Interpelasi itu dengan dalih minta surat rekomendasi dari Mentri Dalam Negeri, sebagai persetujuan pelantikan, diabaikan eksekutif.

Namun di tengah perjalanan, dukungan suara dari anggota dewan untuk Hak Interpelasi tersebut mulai berguguran. Seperti dikemukakan Wakil Ketua Dewan KBB, Ayi Sudrajat, dukungan Hak Interpelasi saat ini tinggal 9 suara lagi.

Kendati cuma 9 suara, Hak Interpelasi bisa berlanjut. Sesuai Tata Tertib (Tatib) Dewan, Hak Interpelasi bisa dilaksanakan apabila diikuti oleh 7 anggota dewan serta lebih dari satu fraksi.s, ***

Editor: denkur

Berita Terkait

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg
Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional
Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global
Hari Jadi Bandung Barat ke-18, Jeje Ritchie Ismail Ajak ASN Persembahkan Kado Terbaik
Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga
Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB
Berita ini 50 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:33 WIB

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:15 WIB

Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:09 WIB

Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:17 WIB

Hari Jadi Bandung Barat ke-18, Jeje Ritchie Ismail Ajak ASN Persembahkan Kado Terbaik

Berita Terbaru

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusionder Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB