Jabar Tetap Lanjutkan TPK Sarimukti untuk Bandung Raya

Rabu, 17 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Sekda Jabar Herman Suryatman saat meninjau TPA Sarimukti, di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (16/4/2024).(Foto: admin biro jabar)

Sekda Jabar Herman Suryatman saat meninjau TPA Sarimukti, di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (16/4/2024).(Foto: admin biro jabar)

Dalam hal keterbatasan area penimbunan sampah, Pemdaprov Jabar meminta pemda kabupaten dan kota wilayah Bandung Raya mengelola sampahnya secara mandiri.

DARA| Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman menegaskan Pemdaprov akan tetap melanjutkan pengelolaan Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti untuk mendukung penanganan sampah wilayah Bandung Raya.

Menurutnya, sesuai dokumen perencanaan total kapasitas zona penimbunan di TPK Sarimukti sebanyak 1.962.637 meter kubik (1,9 juta m3) dan semestinya ditutup pada 2017. Kenyataannya sampai saat ini TPK Sarimukti masih harus dioperasikan dengan total sampah tertimbun berdasarkan data akhir 2023 sebanyak 15.494.994 meter kubik (15,4 juta m3).

“Telah melebihi kapasitas sebesar 786,44 persen,” kata Herman Suryatman, Rabu (17/4/2024).

Saat ini, zona pembuangan yang dioperasikan adalah Zona 2 dan 3, sedangkan Zona 1 dan 4 untuk sementara ditutup karena sudah melebihi daya tampung dan membahayakan tanggul penahan sampah yang terletak di bagian bawah zona penimbunan.

“Zona 2 dapat dioperasikan sampai 30 April 2024, kemudian akan dioperasikan Zona 3 yang direncanakan dapat beroperasi sampai September 2024,” terang Herman.

Ia menjelaskan, pada tahun anggaran 2024 terdapat alokasi untuk Pembangunan Zona 5 atau Zona Perluasan yang pada saat ini masih dalam tahap pelelangan. Pembangunan Zona 5 direncanakan dimulai akhir April 2024 dan dapat digunakan September 2024.

“Sesuai dengan dokumen perencanaan, Zona 5 dapat dioperasikan selama dua tahun 15 hari dengan sampah masuk sebesar 1.800 ton per hari,” kata Herman.

Berdasarkan berita acara pimpinan daerah di Wilayah Bandung Raya pada tanggal 15 Agustus 2024 dan Instruksi Gubernur Jawa Barat, telah disepakati bahwa pembuangan sampah di TPK Sarimukti dibatasi maksimal sebesar 1.000 ton/hari.

Namun pada bulan Ramadhan pembuangan sampah ke TPK Sarimukti telah mencapai 1.611 ton per hari sehingga dikhawatirkan kapasitas tampung Zona 2 akan cepat habis.

Dalam hal keterbatasan area penimbunan sampah, Pemdaprov Jabar meminta pemda kabupaten dan kota wilayah Bandung Raya mengelola sampahnya secara mandiri.

“Kami terus mendorong upaya pengurangan sampah dari asal itu, agar dapat membuang sampah maksimal sebesar 1.000 ton per hari sehingga TPK Sarimukti dapat digunakan sampai TPPAS Regional Legoknangka dapat dioperasikan pada 2028,” tutup Herman.

 

Editor: Maji
 

Berita Terkait

Breakingnews, Pesta Rakyat Pernikahan Putra Gubernur Jabar dengan Wakil Bupati Garut Tewaskan Tiga Warga
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung Biro Sukabumi Nyatakan Sikap, Terkait Dugaan Pelarangan Peliputan saat Kunjungan Gubernur Jawa Barat ke Sukabumi
Waspada! Beredar Penipuan Mencatut Nama Sekretaris DPKP Kabupaten Sukabumi
PWI Jabar Minta Pemkab Indramayu Kaji Ulang Pengosongan Gedung Graha Pers
Pengusiran Wartawan dari Gedung Pemda, PWI Ciayumajakuning : Ini Bukan Soal Aset, Tapi Soal Hak dan Pembungkaman Kritik Lewat Birokrasi
Rotasi Besar-Besaran Pejabat Cirebon: Jabatan Sekda Kosong, Bupati Imron Rombak 16 Posisi Eselon II
Bupati Cirebon Lantik 1.735 PPPK, Harap Jadi Agen Perubahan di Tengah Masyarakat
Begini Pernyatan Bupati Garut Soal Temuan BPK, 13 Kecamatan Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:21 WIB

Breakingnews, Pesta Rakyat Pernikahan Putra Gubernur Jabar dengan Wakil Bupati Garut Tewaskan Tiga Warga

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:11 WIB

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung Biro Sukabumi Nyatakan Sikap, Terkait Dugaan Pelarangan Peliputan saat Kunjungan Gubernur Jawa Barat ke Sukabumi

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:01 WIB

Waspada! Beredar Penipuan Mencatut Nama Sekretaris DPKP Kabupaten Sukabumi

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:07 WIB

Pengusiran Wartawan dari Gedung Pemda, PWI Ciayumajakuning : Ini Bukan Soal Aset, Tapi Soal Hak dan Pembungkaman Kritik Lewat Birokrasi

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:56 WIB

Rotasi Besar-Besaran Pejabat Cirebon: Jabatan Sekda Kosong, Bupati Imron Rombak 16 Posisi Eselon II

Berita Terbaru