Isu “Umroh Gate” merebak di kalangan masyarakat Kabupaten Bandung Jabar. Isu tersebut menyebutkan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bandung berkeinginan untuk bverumroh dengan meminta jatah biaya dari APBD Kabupaten Bandung atau dana dari sekretariat DPRD. Lantas isu ini dinyatakan tidak benar, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto, isu tersebut berawal dari miskomunikasi saja.
DARA | BANDUNG — Isu Umroh Gate dalam dua pekan terakhir ini merebak di kalngan masyarakat Kabupaten Bandung. Bahkan isu itupun masuk di ranah media sosial. Karena berbagai kemontarpun bermunculan dari nitezen.
Karena itu Ketua DPRD Kabupaten Bandung Jawa Baratṭ H. Sugianto, menilai perlu menjelaskan duduk perkaranya. Menurut dia, isu tersebut tidak benar.
Di hadapan sejumlah wartawan Sugianto (Selasa, 7/1/2020) memaparkan isu itu muncul disebabkan tidak adanya keterbukaan sehingga menimbulkan misskomunikasi. Isu muncul bermula dari adanya kegiatan Pansus VI yang tidak mengikutsertakan semua anggotanya. Hanya empat orang anggota dari delapan anggota Pansus yang terlibat.
“Karena anggaran yang tersedia memang hanya cukup untuk 4 orang anggota saja dan tidak didasarkan pada pertimbangan apa pun,” katanya..
Sugih setadinya berharap ada semua anggota atau beberapa anggota termasuk Pansus VI untuk mengklarifikasi permasalahan ini. Dan sebagai Ketua DPRD, meski pun tidak ditemani seorang pun anggota DPRD tetap harus memberikan penjelasan seputaran umroh gate ini.
Sugianto menyebutkan, munculnya istilah umrah gate, berkaitan dengan adanya kemungkinan beberapa anggota Pansus VI yang memang di awal tahun 2020 ini akan melaksanakan Umroh. Dan itu biayanya bukan dari Ketua DPRD atau Sekretariat melainkan biayanya sendiri.
Permasalahan tersebut diakuinya sudah dilakukan klarifikasi dalam Forum Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung dan Ketua Fraksi, dengan kesimpulan bahwa seluruh Pimpinan Fraksi di DPRD Kabupaten Bandung telah menerima dan memahami penjelasan berkaitan dengan isu yang berkembang.
“Kami berkomitmen untuk memperbaiki Tata Kerja DPRD Kabupaten Bandung dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan kebersamaan, serta menjalankan fungsi DPRD dengan mengedepankan kepentingan masyarakat,”katanya.
Wartawan: Fattah | editor: aldinar