Irman Firmanullah, Terdakwa Kasus Korupsi Alkes Meninggal Dunia

Senin, 12 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto:galamedianews.com)

(Foto:galamedianews.com)

DARA| GARUT – Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp4 miliar, Irman Firmanullah dikabarkan meninggal dunia, Minggu (11/11/2018) sore. Irman juga mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Garut.

Almarhum saat ini sedang menjalani dakwaan kasus tersebut. Bahkan, Rabu (7/11/2018) ia sempat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL.RE Martadinata.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Raymond Ali kepada membenarkan berita meninggalnya Irman Firmanullah. Bahkan, menurutnya, almarhum mengajukan izin kepada hakim untuk berobat atas penyakit yang dideritanya. Namun, dalam proses perawatan selama waktu dua hari yang diberikan hakim, Iman meninggal dunia.
“Sebelumnya dalam persidangan, yang bersangkutan kan meminta izin dikeluarkan untuk berobat. Akhirnya dikasih izin berobat dua hari, pas lagi berobat meninggal di rumah sakit,” katanya.
Dilansir dari galamedianews.com, Iman memang sedang menderita sakit strok. Saat menjalani persidangan Rabu lalu (7/11/2018) lalu, dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Iman menjalani sidang sambil duduk di atas kursi roda.
Iman menjalani sidang hingga tuntas. Usai pembacaan dakwaan, Iman langsung dibawa ke ruang jaksa di PN Bandung. Tampak Iman tak berdaya. Bahkan untuk minumpun dia kesulitan.
Raymond menjelaskan, untuk kasus hukumnya kini diserahkan kepada hakim dengan meninjau berdasarkan surat rujukan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan meninggal dunia.
“Gugur, ini berdasarkan KUHP pasal 77  tentang kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia. Hakim akan memulai dari surat keterangan kematian dan dokter bahwa yang bersangkutan meninggal. Tapi tidak menghentikan kasus hukum, jika penuntut umum melakukan tuntutan secara perdata, ini dilihat jika memamg ada kerugian negara sesuai dengan pasal 33 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terangnya.
Almarhum didakwa karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUD Pamengpeuk Garut. Pengadaan alkes dalam kasus Iman itu berasal dari dana hibah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dengan total anggaran Rp 14 miliar. Namun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, ada indikasi kerugian negara mencapai Rp 4 miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa dari Kejati Jabar menyebut Iman yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan stafnya Ade Rusyana sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ikut menandatangani paket proyek tersebut.***

Editor: Denkur

Berita Terkait

Viral! Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Dilaporkan Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
Aksi Cepat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran
Lapas Banceuy Gelar Family Support Group, Upaya Pulihkan Warga Binaan Libatkan Keluarga
Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Anak Ini Bunuh Ayah dan Neneknya
Mabes Polri Kirimkan Tim Asistensi ke Polda Jateng
Dugaan Korupsi di Bank Bjb Syariah, Kejari Cirebon Tetapkan 3 Tersangka
Kajari Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dana PIP, Tiga Tersangka Ditahan
Gasak 6 Motor dalam Lima Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diciduk Polisi
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 09:24 WIB

Viral! Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Dilaporkan Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:10 WIB

Aksi Cepat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:03 WIB

Lapas Banceuy Gelar Family Support Group, Upaya Pulihkan Warga Binaan Libatkan Keluarga

Senin, 2 Desember 2024 - 12:25 WIB

Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Anak Ini Bunuh Ayah dan Neneknya

Rabu, 27 November 2024 - 16:20 WIB

Mabes Polri Kirimkan Tim Asistensi ke Polda Jateng

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Diskominfosan Kabupaten Sukabumi Gelar Sosialisasi KIM

Selasa, 10 Des 2024 - 14:07 WIB

CATATAN

TRANSFORMASI SURIAH Al-Jolani Tanggalkan Jejak Al-Qaeda

Selasa, 10 Des 2024 - 13:26 WIB

Menag Nasaruddin Umar pada penutupan Training of Trainer (ToT) Pengelola Masjid dan Rohis Madrasah, di ruang pertemuan Masjid Istiqlal, Jakarta (Foto: Hilman Fauzi/Kemenag)

HIKMAH

Jangan Larang Anak-anak ke Masjid dengan Alasan Takut Kotor

Selasa, 10 Des 2024 - 11:00 WIB


Pemain tengah Timnas Indonesia, Rafael Struick (Foto:Liputan6)

HEADLINE

Indonesia Kalahkan Myanmar, Rafael Struick Jadi Pembeda

Selasa, 10 Des 2024 - 10:30 WIB


Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana didampingi Kepala
DPMPTSP Ben Indra Agusta menyerahkan penghargaan kepada paraih Award (BRIA) 2024, di Grand Sunshine Soreang, Senin (9/12/2024).(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Inilah Peraih BRIA Award 2024 Yang Digelar DPMPTSP Kabupaten Bandung

Selasa, 10 Des 2024 - 10:01 WIB