DARA| GARUT – Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp4 miliar, Irman Firmanullah dikabarkan meninggal dunia, Minggu (11/11/2018) sore. Irman juga mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Garut.
Almarhum saat ini sedang menjalani dakwaan kasus tersebut. Bahkan, Rabu (7/11/2018) ia sempat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL.RE Martadinata.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Raymond Ali kepada membenarkan berita meninggalnya Irman Firmanullah. Bahkan, menurutnya, almarhum mengajukan izin kepada hakim untuk berobat atas penyakit yang dideritanya. Namun, dalam proses perawatan selama waktu dua hari yang diberikan hakim, Iman meninggal dunia.
“Sebelumnya dalam persidangan, yang bersangkutan kan meminta izin dikeluarkan untuk berobat. Akhirnya dikasih izin berobat dua hari, pas lagi berobat meninggal di rumah sakit,” katanya.
Dilansir dari galamedianews.com, Iman memang sedang menderita sakit strok. Saat menjalani persidangan Rabu lalu (7/11/2018) lalu, dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Iman menjalani sidang sambil duduk di atas kursi roda.
Iman menjalani sidang hingga tuntas. Usai pembacaan dakwaan, Iman langsung dibawa ke ruang jaksa di PN Bandung. Tampak Iman tak berdaya. Bahkan untuk minumpun dia kesulitan.
Raymond menjelaskan, untuk kasus hukumnya kini diserahkan kepada hakim dengan meninjau berdasarkan surat rujukan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan meninggal dunia.
“Gugur, ini berdasarkan KUHP pasal 77 tentang kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia. Hakim akan memulai dari surat keterangan kematian dan dokter bahwa yang bersangkutan meninggal. Tapi tidak menghentikan kasus hukum, jika penuntut umum melakukan tuntutan secara perdata, ini dilihat jika memamg ada kerugian negara sesuai dengan pasal 33 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terangnya.
Almarhum didakwa karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUD Pamengpeuk Garut. Pengadaan alkes dalam kasus Iman itu berasal dari dana hibah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dengan total anggaran Rp 14 miliar. Namun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, ada indikasi kerugian negara mencapai Rp 4 miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa dari Kejati Jabar menyebut Iman yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan stafnya Ade Rusyana sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ikut menandatangani paket proyek tersebut.***
Editor: Denkur