Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya harus transparan soal bantuan insentif Covid-19 dari kementerian kesehatan tahun 2020 sebesar Rp24 miliar, kata aktivis 96, Dadi Abidarda.
DARA – Bantuan itu, lanjut Dadi, peruntukannya bagi tenaga kesehatan di 40 puskesmas.
Dinkes harus menyampaikan ke publik tentang adanya pengembalian sebagian uang insentif Covid-19 dari tenaga kesehatan (nakes) melalui puskesmas ke dinas terkait.
“Pertanyaannya adalah dasarnya apa ada pengembalian sebagian uang insentif nakes oleh puskesmas ke dinas kesehatan. Itu kan hak nakes yang diberikan langsung kemenkes melalui Dinas Keuangan Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian disalurkan ke penerima via transfer rekening masing-masing penerima,” ujar Dadi Abidarda kepada dara.co.id, Rabu (7/4/2021).
Kalau memang ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Dadi, seharusnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) dilampirkan sebagai dasar adanya pengembalian sebagian uang kepada puskesmas untuk ditindaklanjuti kepada para penerima insentif.
“Apalagi ada info bahwa pengembalian sebagian uang insentif nakes hasil audit inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, maka sampaikan ke publik kapan pemeriksaannya juga LHP BPK-nya nomor berapa biar semuanya faham,” tuturnya.
Menurut informasi yang diterimanya, lanjut Dadi, setiap puskesmas menyetorkan uang ke dinkes dengan jumlah yang bervariatif.
“Penerima insentif nakes tiap-tiap puskesmas memang bervariatif kisaran 10 sampai 20 orang, ada satu puskesmas menerima Rp400 jutaan. Sekali lagi kami meminta dinkes terbuka dan sampaikan ke publik biar tidak menjadi dugaan-dugaan negatif,” jelasnya.
Dadi juga mengharapkan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, khususnya Komisi IV segera memanggil kadinkes untuk menjelaskan tentang adanya pengembalian uang insentif nakes dari puskesmas ke dinas terkait.
“Tentunya Komisi IV harus segera bergerak, dan kami pun akan hearing ke DPRD untuk mempertanyakan pengembalian sebagian uang nakes yang bersumber dari kemenkes tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Dewi Kania Sudarma mengakui ada anggaran Covid 19 dari kemenkes tahun 2020 sebesar Rp24 Milyar untuk para tenaga kesehatan di 40 puskesmas.
“Kurang lebih iya (Rp24 milyar), dan itu
masuk langsung ke rekening penerima. Dari PKM masuk ke dinkes dan diajukan ke kemenkes,” kata Dewi melalui pesan whatsApp.
Mengenai adanya pengembalian uang, lanjutnya, dasarnya dari hasil audit BPK dan direview inspektorat Kabupaten Tasikmalaya. Tiap-tiap puskesmas variatif penerimaannya karena ada perhitungannya sendiri.
“Tidak sama rata, ada perhitungan-perhitungannya, ada aturannya dan saya lupa lagi tahun lalu apa mulai bulan Juli atau Agustus dan diterimanya tidak tiap bulan kalau tidak salah baru menerima 3 sampai 4 bulan,” ujar Dewi.
Ditanya soal kisaran uang insentif Covid-19 yang diterima dokter dan tenaga medis, Dewi hanya bilang tidak tahu.
Kemudian dikonfirmasi tentang lampiran dan nomor berapa hasil audit atau LHP BPK yang menjadi dasar harus ada pengembalian uang dari penerima insentif Covid-19, Dewi pun tidak mengindahkan pertanyaan.
“Maaf, besok, pertanyaannya saya konfirmasikan dulu, saya baru pulang dari kantor. Maaf saya baru buka dari tadi sibuk, saya kasih no dokter Bonbon tim verifikasinya, ya supaya lebih jelas menjawabnya. Saya sudah bilang ke dokter Bonbon untuk menjawab,” ujarnya.***
Editor: denkur
Discussion about this post