Inilah Tarif Resmi Angkot di Kabupaten Sukabumi Pasca Kenaikan Harga BBM

Senin, 12 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi angkot (Foto: edit sukabumiupdate.com)

Ilustrasi angkot (Foto: edit sukabumiupdate.com)

Menyusul kenaikan haraga bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menaikan tarif angkutan umum (angkot). Ini rinciannya.


DARA – Perubahan tarif angkutan tersebut disahkan melalui surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor HB 06.00/Kep. 690-DISHUB/2022 tentang tarif Angkutan Penumpang Umum Kelas Ekonomi Di Wilayah Kabupaten Sukabumi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Dedi cardiman mengatakan, kenaikan angkutan baru tersebut dihitung berdasarkan beberapa fariabel.

“Semuanya diperhatikan. Mulai dari biaya operasional kendaraan setelah BBM naik, jarak sampai kemampuan masyarakat,” ujar Dedi, Senin (12/9/2022).

Kenaikan tarif angkutan Kabupaten Sukabumi berbeda tiap trayeknya, baik dari sisi besaran maupun persentasenya. “Semuanya dihitung, jadi kenaikan tarif tidak memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha traportasi,” ujarnya.

Dedi menegaskan jika tarif tidak sesuai dengan keputusan bupati tentang penyesuaian tarif, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dasar Menteri Perhubungan No. KM 89 tahun 2002.

“Saya tidak segan akan mencabut ijin trayek dan pembekuan ijin trayek terhadap angkutan umum jikalau tidak sesuai tarif yang sudah ditentukan,” kata Dedi.

Sementara itu Ketua Organda (Organisasi Gabungan Angkutan Darat) Kabupaten Sukabumi, H Imam Thariq Mubarok merasa sedikit lega walaupun dalam penyesuaian tidak dibulatkan nominal penyesuaiannya.

“Karena Tarif sudah diputuskan tinggal kami menunggu dari pemerintah daerah perihal BLT BB yang diharapkan penyalurannya sesuai dengan ketentuan terutama para anggota organda yakni para pengemudi angkutan yang jelas sangat berdampak yang menyebabkan setoran kendaraan menjadi naik,” tegasnya.

Berikut tarif angkutan penumpang umum (Angkot/elf&Bus Sedang) kelas ekonomi di wilayah Kabupaten Sukabumi:

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Cegah Korupsi Dana BOS, Dewan Pendidikan Garut Gelar Penyuluhan Hukum
Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA
Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang
Wabup Sukabumi Jelaskan Delapan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting
Kota Sukabumi Pemegang Inflasi Tertinggi di Jawa Barat, Begini Penjelasan Bappeda
Kepala DKUKM Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Hari UMKM Nasional 12 Agustus 2025
KASAD Jenderal TNI Maruli Bersihkan Eceng Gondok Situ Bagendit
Sebanyak 228 PNS Kota Sukabumi Terima Penghargaan Satyalancana Karya Satya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Cegah Korupsi Dana BOS, Dewan Pendidikan Garut Gelar Penyuluhan Hukum

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:20 WIB

Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:17 WIB

Kota Sukabumi Pemegang Inflasi Tertinggi di Jawa Barat, Begini Penjelasan Bappeda

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:44 WIB

Kepala DKUKM Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Hari UMKM Nasional 12 Agustus 2025

Berita Terbaru