Inilah 5 Poin Penting Isi UU Desa yang Baru Saja Disahkan DPR

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: kemendagri

Foto: kemendagri

Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Desa sudah disahkan DPR RI menjadi Undang Undang.

DARA | Disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI, yang dipimpin Puan Maharani, di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Paripurna menghasilkan keputusan berupa pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang hadir dalam paripurna itu berpesan, dengan disahkannya RUU Desa menjadi UU tersebut diharapkan menjadi terobosan meningkatkan kinerja pemerintahan desa.

“Tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa, sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekadar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” ujar Mendagri.

Berikut beberapa poin penting pada perubahan kedua UU tentang Desa, dikutip dari situs resmi Kemendagri, Kamis (28/3/2024):

1.Mencakup pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi untuk desa.

2.Pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa.

3.Syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa.

4.Masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.

5.Mengatur sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan UU.

Setelah regulasi disahkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat dan daerah.

Selain itu, pemerintah juga akan menyusun peraturan pelaksanaan sesuai amanat UU.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Putera Sampoerna Foundation Rayakan Hari Guru Nasional dengan Komitmen Membangun Pendidikan Inklusif dan Penguasaan Numerasi yang Lebih Baik
Patepung di Majalaya Jadi Promosi Perluas Pasar Tenun Majalaya
Irwasum Polri Audiensi dengan Kompolnas RI, Bahas Kerjasama dan Penguatan Pengawasan Internal Polri
DPD RI Usulkan Pembenahan Mekanisme Pilkada Imbas Tingginya Money Politic Dan Rendahnya Partisipasi Pemilih
Kepemimpinan Perempuan Masih Terkendala Sistem Sosial dan Ekonomi yang Diskriminatif
Lawan Korupsi dari Hal Sepele: Sebuah Langkah Menuju Indonesia yang Lebih Baik
Pendemo Teriaki Bawaslu Kabupaten Bandung Tumpul Sikapi Kecurangan Pilkada 2024
Taman Safari Indonesia Umumkan Kelahiran Owa Aligis, Harimau Benggala dan Penguin Humboldt
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 07:50 WIB

Putera Sampoerna Foundation Rayakan Hari Guru Nasional dengan Komitmen Membangun Pendidikan Inklusif dan Penguasaan Numerasi yang Lebih Baik

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:45 WIB

Patepung di Majalaya Jadi Promosi Perluas Pasar Tenun Majalaya

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:46 WIB

Irwasum Polri Audiensi dengan Kompolnas RI, Bahas Kerjasama dan Penguatan Pengawasan Internal Polri

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:41 WIB

DPD RI Usulkan Pembenahan Mekanisme Pilkada Imbas Tingginya Money Politic Dan Rendahnya Partisipasi Pemilih

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:49 WIB

Kepemimpinan Perempuan Masih Terkendala Sistem Sosial dan Ekonomi yang Diskriminatif

Berita Terbaru