Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen

Minggu, 15 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik (Foto: dok/dara)

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik (Foto: dok/dara)

Aturan ini akan berjalan maksimal jika semua pemerintah dan pihak terkait bersinergi dengan baik.

DARA| Kebijakan opsen mulai diberlakukan pada 5 Januari tahun 2025 sesuai dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) nomor 1 tahun 2022 yang ditetapkan pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan (Bapenda) sudah menyiapkan sejumlah persiapan.

Sejak aturan ini ditetapkan, Bapenda Jabar melakukan sejumlah persiapan dari mulai pembahasan dengan pihak pemerintah pusat, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten kota dan instansi terkait, hingga asosiasi pengelola pendapatan daerah.

Dalam aturan terbaru, terdapat skema opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen sendiri adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Sederhananya, selama ini pajak kendaraan menjadi kewenangan provinsi. Namun, setelah ada UU HKPD yang memuat opsen, maka pemerintah kabupaten dan kota pun memiliki andil yang sama dalam memaksimalkan pemungutan pajak kendaraan ini.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan opsen bertujuan untuk meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah kabupaten dan kota, sehingga mereka mempunyai kapasitas anggaran untuk membiayai belanja pembangunan, khususnya infrastruktur.

Kebijakan opsen pajak kendaraan ini berlaku di seluruh wilayan Indonesia dengan penetapan tarif yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan provinsi masing-masing, paling tinggi 2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.

Terdapat pula penyesuaian tarif pajak kendaraan tahun 2025 yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pajak yang dibayarkan digunakan untuk membiayai belanja infrastruktur layanan publik 40 persen dan 10 persen diantaranya untuk infrastruktur jalan dan sarana transportasi umum yang ditentukan dalam PP nomor 35 tahun 2023” ujar Dedi Taufik.

*Cara Menghitung Pajak dengan Adanya Opsen*

Besaran opsen pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan mulai berlaku 5 Januari tahun 2025 mendatang. Bukan berarti pajak kendaraan naik sebesar 66 persen.

Bagaimana menghitung pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 yang akan datang, berikut caranya :

-Pajak kendaraan tahun 2024 (sebelum ada aturan baru)

contoh : Motor Yamaha Aerox 155 A/T Tahun 2024)

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x bobot x tarif = Pajak terutang

22.800.000 x 1 x 1,75% = 399.000

-Pajak kendaraan tahun 2025 (setelah ada aturan baru)
22.800.000 x 1 x 1,86% = Rp. 423.898

Kesimpulan dari simulasi tersebut :
– Terdapat selisih besaran PKB terutang antara tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2025 sebesar Rp. 24.898 atau sebesar 6%.
– Penyesuaian tarif pajak yang semula dikenakan sebesar 1,75% menjadi 1,86% sudah termasuk 66% pajak opsen PKB di dalamnya yang menjadi penerimaan pemerintah kabupaten dan kota.

*Jabar Sudah Siap*

Dedi Taufik menjelaskan bahwa tidak akan ada perubahan dari sisi layanan umum. Bedanya, ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan, maka bagian untuk kabupaten kota bisa langsung dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kota.

Menurut dia, UU HKPD ini ditetapkan pemerintah pusat tahun 2022 lalu, saat berlaku di tahun 2025, pihaknya harus siap menjalankan amanat Undang-undang tersebut. Ia berharap Kepala kepala daerah terpilih dalam Pilkada harus memahami betul soal mekanisme yang baru saat menjadi kepala daerah.

“Secara langsung atau otomatis pendapatan masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) provinsi, lalu kabupaten kota juga menerima Opsen PKB dan Opsen BBNKB-nya,” jelas Dedi Taufik.

“Dari sisi penerimaan, real time per hari sudah dipisah masing-masing baik ke provinsi dan ke kabupaten kota. Sistem perbankan yang mengatur. Jabar udah siap,” ucap Dedi Taufik.

Menurut Dedi Taufik, aturan ini akan berjalan maksimal jika semua pemerintah dan pihak terkait bersinergi dengan baik. Semuanya agar tujuan penguatan fiskal bisa terjadi secara merata.

Editor: Maji

Berita Terkait

Dinas KUKM Kabupaten Sukabumi Galang Dana untuk Korban Bencana
Bupati Sukabumi Berharap Jembatan Gantung Cilalay Jadi Objek Wisata
Mulai 2025 Seluruh Kantor di Kabupaten Bandung harus Ramah Penyandang Disabilitas
Hari Desa Nasional 2025, Bey: Desa harus Jadi Sumber Utama Ketahanan Pangan
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Resmikan Masjid Al-Jihan di Sucinaraja, Garut
Rajin Gunakan MyPertamina, Konsumen Ini Menangkan Paket Haji Furoda
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Pandangan Umum Fraksi atas Pendapat Bupati
Cek Disini, Jumlah Penduduk Miskin di Jawa Barat Berdasarkan Data BPS
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:51 WIB

Dinas KUKM Kabupaten Sukabumi Galang Dana untuk Korban Bencana

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:11 WIB

Bupati Sukabumi Berharap Jembatan Gantung Cilalay Jadi Objek Wisata

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:16 WIB

Mulai 2025 Seluruh Kantor di Kabupaten Bandung harus Ramah Penyandang Disabilitas

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:01 WIB

Hari Desa Nasional 2025, Bey: Desa harus Jadi Sumber Utama Ketahanan Pangan

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:12 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Resmikan Masjid Al-Jihan di Sucinaraja, Garut

Berita Terbaru