Ini Peraturan Baru Masa Karantina bagi WNI yang Pulang dari Luar Negeri

Senin, 3 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto Grafis : indonesiabaik.id)

(Foto Grafis : indonesiabaik.id)

Dalam aturan baru ini, juga ditetapkan sejumlah pintu masuk ke Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dari udara, darat dan laut.


DARA- Pemerintah menerapkan aturan baru mengenai masa karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri. Pemerintah membagi masa karantina yaitu 14 hari dan 10 hari.

Aturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2022.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani (1 Januari 2022) sampai dengan 31 Desember 2022,” bunyi keputusan Satgas Covid-19 dikutip dara.co.id dari merdeka.com, Senin (3/1/2022).

Aturan Karantina 14 Hari dan 10 Hari

Masa karantina 14 hari diberlakukan kepada WNI yang datang dari negara dengan kriteria sebagai berikut:

1. Telah mengkonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Varian Omicron.
2. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529
3. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

Sementara WNI yang melakukan perjalanan dari negara di luar tiga kriteria tersebut hanya wajib melakukan karantina 10 hari.

Dalam aturan baru ini, juga ditetapkan sejumlah pintu masuk ke Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dari udara, darat dan laut.

Berlaku di Pintu Masuk Baik Darat, Laut Maupun Udara
Pintu masuk jalur udara di antaranya, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Jalur laut di antaranya pelabuhan Batam, Kepulauan Riau; pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.

Jalur darat di antaranya yaitu pos lintas batas negara Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur.

 

Editor : Maji

 

Berita Terkait

Layanan Pengiriman Berpendingin KAI Logistik Tumbuh 16%, Dorong Ketahanan Pangan dan Distribusi Nasional
Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut
Mulai 18 Agustus, WhatsApp Contact Center Whoosh Berubah Menjadi 0811-8888-111
Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA
Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi
Kerjasama KAI dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Perkuat Infrastruktur Peningkatan dan Kenyamanan Layanan Transportasi Publik
Pertamina Patra Niaga Dukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah lewat Inovasi Limbah dan Pemberdayaan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Layanan Pengiriman Berpendingin KAI Logistik Tumbuh 16%, Dorong Ketahanan Pangan dan Distribusi Nasional

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:42 WIB

Mulai 18 Agustus, WhatsApp Contact Center Whoosh Berubah Menjadi 0811-8888-111

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:20 WIB

Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB