Ini Kronologi Pembunuhan di Baleendah

Jumat, 6 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menggelar konferensi pers kasus pembunuhan di Mapolresta Bandung. Kamis (5/10/2023).(Foto: ist/dara)

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menggelar konferensi pers kasus pembunuhan di Mapolresta Bandung. Kamis (5/10/2023).(Foto: ist/dara)

“Pelaku keluar dari pondok karena kesal dengan perundungan yang dialaminya oleh teman-teman sebayanya. Saat berjalan, ia menemukan pisau yang pernah dibuangnya beberapa waktu lalu,” tuturnya.

DARA| Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung pada Jumat, (22/9/2023).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pelaku berinisial MAZ yang juga masih dibawah umur nekat menikam korban AK dan istrinya yang berlokasi di Jalan Laswi, Cikawung, Baleendah, Kabupaten Bandung.

“Ia kesal melihat pemilik warung yang menatap sinis pada pelaku saat hendak membeli rokok dan minuman,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis (5/10/2023).

“Akibatnya, korban AK meninggal dunia sedangkan istrinya dan anak yang tengah dikandung selamat. Pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung pada Rabu (4/10/1023),” sambungnya.

Kusworo menjelaskan setelah peristiwa itu terjadi, ia mengatakan istri korban sempat berusaha melerai. Namun, pelaku langsung melakukan aksi penusukan kepada istri korban.

“Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Namun, pisau yang digunakan untuk menikam serta sendal yang dipakai pelaku ditinggalkan,” ujarnya.

Ia menambahkan pelaku berada di warung korban saat hendak pulang ke pondok pesantren yang ditinggalinya. Pelaku terlebih dahulu beristirahat dan hendak membeli rokok dan makanan.

“Pelaku keluar dari pondok karena kesal dengan perundungan yang dialaminya oleh teman-teman sebayanya. Saat berjalan, ia menemukan pisau yang pernah dibuangnya beberapa waktu lalu,” tuturnya.

“Begitu lihat pisaunya kembali karena kesal pisau dibanting gagangnya lepas. Pada saat terlepas lalu diambil mata pisau dikantongi untuk jaga-jaga,” ucapnya.

“Pelaku juga korban bullying body shaming,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ia mengatakan barang atau uang milik korban tidak diambil.

Dari kejadian ini, Kusworo pun mengimbau kepada seluruh siswa sekolah untuk tidak melakukan perundungan kepada temannya karena akan berdampak.

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional
Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa
Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Satu Ruang Kelas di SMPN 4 Simpenan Ambruk, Kepsek Gercep Lapor ke Dinas Pendidikan
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi
Disaksikan Prabowo–Putin, Menkomdigi Perkuat Diplomasi Digital Lewat MoU dengan Rusia
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:15 WIB

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:48 WIB

Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:42 WIB

Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:47 WIB

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:33 WIB

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Berita Terbaru

CATATAN

PEMBANTAIAN PALESTINA “Argument Clinic”, dan Ironi UE!

Sabtu, 28 Jun 2025 - 14:18 WIB