Kamis, 19 Mei, 2022
dara.co.id
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM
No Result
View All Result
dara.co.id

Ini Kata Satpol PP Kota Bandung, Soal Aceng Fikri

mm Wartawan Aldinar
29 Agustus 2019
BANDUNG UPDATE
0

DARA | BANDUNG – Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, mengatakan para pelaksana tugas razia sudah sesuai aturan. Mereka lanjut dia, melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku pada saat melakukan operasi yustisi di Hotel Veleza, Jalan Lengkong Kecil, Kota Bandung, Kamis (22/8/2019).

Pernyataan Rasdian itu menanggapi adanya reaksi mantan Bupati Garut Aceng Fikri yang akan mensomasinya.

BACA JUGA

Seru HUT bank bjb, 61 Jam Live Streaming Nonstop, Pecahkan Rekor MURI

19 Mei 2022

Ini Susanan Dewan Pers Periode 2022-2025

19 Mei 2022

“Semua dilakukan sesuai dengan SOP. Ada prosedur yang kita jalankan dalam setiap operasi penertiban. Dimanapun dan kapanpun, petugas sudah dibekali dengan pemahaman tersebut,” ujar Rasdian, di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Rabu (28/8/2019).

Menurut Rasdian, saat operasi di Hotel Veleza akhir minggu lalu, petugas terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah (SP) kepada manajemen hotel sebelum dilakukan pemeriksaan ke kamar.

“Di meja resepsionis, petugas melalui PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil-red.) menunjukkan surat perintah. Setelah itu, petugas gabungan menuju kamar-kamar sesuai dengan pembagian tugas pada saat briefing awal di kantor,” terangnya.

Dia menambahkan, petugas gabungan yang dimaksud meliputi anggota Satpol PP, Bawah kendali Operasi (BKO) TNI, BKO Polrestabes Bandung, Denpom III/5, Koordinator Pengawasan (Korwas) PPNS, Pengadilan Negeri Klas 1A Kota Bandung, Kejaksaan Negeri Kota Bandung, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung.

“Setiap memasuki kamar, petugas melalui PPNS mengetuk kamar dan memperkenalkan diri. Setelah itu, baru kita mengecek identitas tamu. Kalau di dalam kamar ditemukan berpasangan dan berlainan jenis kelamin, dicek alamatnya. Kalau sama artinya mereka betul pasangan suami isteri. Kalau berbeda, mereka diminta terlebih dahulu membuktikan dokumen pernikahan yang dimaksud,” ungkap Kasatpol PP.

Apabila tidak dapat membuktikannya kata Rasdian,  pasangan tersebut diminta memberikan keterangan lebih lanjut di Kantor Satpol PP Kota Bandung yang beralamat di Jl. R. A. A. Martanegara No. 4.

“Bapak AF dan SER pada saat diminta menunjukkan identitas berupa KTP ternyata alamat keduanya berbeda. Yang satu di Garut, yang satu lagi di Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat. Selain itu juga, pada saat dimintai dokumen pernikahan yang sah, tidak dapat menunjukkan pada petugas. Karena dasar itulah, petugas di lapangan meminta keduanya untuk memberikan keterangan lebih lanjut ke kantor,” bebernya.

Sebelum pemeriksaan di kantor, katanya, AF dan SER dibawa menggunakan kendaraan operasional Dal Ops berbentuk truk. “Petugas gabungan masih menyisir beberapa tempat lain dan ini memakan waktu yang cukup lama, sehingga keduanya harus mengikuti petugas ke lokasi-lokasi menggunakan kendaraan operasional Dal Ops yang rutin digunakan dalam setiap kegiatan,” tambahnya.

Sebanyak Kegiatan penegakan perda tersebut
Satpol PP Kota Bandung pun akan melayangkan surat jawaban kepada DPD RI atas permintaan klarifikasi kepada Walikota dan Satpol PP Kota Bandung. “Kami akan menyurati DPD RI sesuai permintaan jawaban klarifikasi yang kami terima,” katanya.

Rasdian menegaskan, pihaknya dalam berbagai kesempatan tidak pernah memberikan pernyataan apabila AF merupakan pelanggar K3. “Setelah dilakukan assessment awal, tidak terbukti melakukan pelanggaran Perda Kota bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang K3. Ya sudah, kita persilahkan untuk meninggalkan Kantor Satpol PP,” sambung dia lagi.

Tak hanya AF dan SER, sebanyak 23 orang lain yang dimintai keterangan pada saat operasi penertiban juga dipersilahkan untuk meninggalkan Kantor Satpol.

“Totalnya ada 45 orang yang ikut assessment awal. Yang terbukti melanggar hanya 20 orang. Itu yang naik untuk mengikuti sidang tipiring (tindak pidana ringan-red.) pelanggaran perda di Pengadilan Negeri Kota Bandung,”katanya.

wartawan: Bima Satriyadi | editor: aldinar
Bahan: inilah.com

  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • Surat elektronik

Terkait

Tags: Kasatpol pp kota bandung resdian
Previous Post

Aceng Fikri Berniat Somasi Satpol PP Kota Bandung

Next Post

Dipolisikan, Febri Diansyah Menduga Terkait Seleksi Capim KPK

Related Posts

BANDUNG UPDATE

Seru HUT bank bjb, 61 Jam Live Streaming Nonstop, Pecahkan Rekor MURI

19 Mei 2022
HEADLINE

Ini Susanan Dewan Pers Periode 2022-2025

19 Mei 2022
BANDUNG UPDATE

Nama Otje Djundjunan Diabadikan di GGM

19 Mei 2022
foto: dara.co.id/Heni Suhaeni
BANDUNG UPDATE

HUT ke 15 KBB Bakal Eksploitasi Potensi Ekonomi

19 Mei 2022
Komandan Sektor 4/Majalaya Satgas Citarum Harum Kolonel Inf Mulyono HS., beserta jajaran TNI lainnya saat melakukan pengecekan ke lokasi IPAL pabrik tekstil di Desa Biru Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, Rabu (18/5/2022) (Foto: Istimewa)
BANDUNG UPDATE

Satgas Citarum Harum Ingatkan Pengusaha Pabrik Soal Kebersihan di Lokasi IPAL

19 Mei 2022
Komandan Sektor 4/Majalaya Satgas Citarum Harum Kolonel Inf Mulyono HS., bersama Wahyu, pihak pabrik tekstil PT Mulya Jaya di kawasan pabrik tersebut, Rabu (18/5/2022) (Foto: Istimewa)
BANDUNG UPDATE

Beginilah Cara PT Mulya Jaya Kelola Air Hujan, Satgas Citarum Harum: Patut Dicontoh Pabrik Lain

19 Mei 2022
Next Post
Jubir KPK, Febri Diansyah (Foto: Asumsi.co)

Dipolisikan, Febri Diansyah Menduga Terkait Seleksi Capim KPK

Discussion about this post

IKLAN
dara.co.id

Kehadiran dara.co.id (daulatrakyat), sebagai media pers yang sudah terverifikasi administrasi & faktual oleh dewan pers, mencoba memberikan pilihan atas kebutuhan informasi pembaca dari berbagai aspek. Aspek ekonomi, politik, traveling, seni budaya, bahkan berita atau informasi yang bersifat layanan publik dari mitra dara.co.id

ARSIP PERBULAN

  • Mei 2022 (354)
  • April 2022 (699)
  • Maret 2022 (566)
  • Februari 2022 (613)
  • Januari 2022 (815)
  • Desember 2021 (746)
  • November 2021 (583)
  • Oktober 2021 (656)
  • September 2021 (814)
  • Agustus 2021 (576)
  • Juli 2021 (663)
  • Juni 2021 (808)
  • Mei 2021 (648)
  • April 2021 (596)
  • Maret 2021 (678)
  • Februari 2021 (661)
  • Januari 2021 (700)
  • Desember 2020 (760)
  • November 2020 (818)
  • Oktober 2020 (778)
  • September 2020 (782)
  • Agustus 2020 (740)
  • Juli 2020 (952)
  • Juni 2020 (1024)
  • Mei 2020 (856)
  • April 2020 (1020)
  • Maret 2020 (1250)
  • Februari 2020 (1061)
  • Januari 2020 (485)
  • Desember 2019 (645)
  • November 2019 (633)
  • Oktober 2019 (646)
  • September 2019 (685)
  • Agustus 2019 (752)
  • Juli 2019 (681)
  • Juni 2019 (517)
  • Mei 2019 (607)
  • April 2019 (647)
  • Maret 2019 (635)
  • Februari 2019 (682)
  • Januari 2019 (681)
  • Desember 2018 (391)
  • November 2018 (406)
  • Oktober 2018 (104)

Berita Top Hari Ini

  • Kisah Lahirnya Dajjal
    Kisah Lahirnya Dajjal
  • Inilah 13 Cara Menjaga Kerukunan Dalam Keluarga
    Inilah 13 Cara Menjaga Kerukunan Dalam Keluarga
  • Inilah Kisah Perjanjian Syekh Subakir dan Sabdo Palon yang Dikaitkan dengan Meletusnya Gunung Semeru
    Inilah Kisah Perjanjian Syekh Subakir dan Sabdo Palon yang Dikaitkan dengan Meletusnya Gunung Semeru
  • Lakukanlah Sebelum Tidur, Dua Amalan Ini Bisa Membawa Anda ke Dalam Surga
    Lakukanlah Sebelum Tidur, Dua Amalan Ini Bisa Membawa Anda ke Dalam Surga
  • JUMAT BAROKAH: Islam Menurut Bahasa, Istilah, dan Alquran
    JUMAT BAROKAH: Islam Menurut Bahasa, Istilah, dan Alquran
  • Kangen, Puisi WS Rendra
    Kangen, Puisi WS Rendra
  • Inilah Syair Lagu Sancang yang Berisi Sejarah Prabu Kian Santang
    Inilah Syair Lagu Sancang yang Berisi Sejarah Prabu Kian Santang
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Terms & Conditions

© 2022 dara.co.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM

© 2022 dara.co.id

loading Batal
Tulisan tidak terkirim - cek alamat surel Anda!
Cek surel gagal, silahkan coba kembali
Maaf, blog Anda tidak dapat berbagi tulisan lewat surel.