Ini Kabar Terbaru Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

Rabu, 16 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syekh Ali Jaber (Foto: Ayobandung)

Syekh Ali Jaber (Foto: Ayobandung)

Pelaku penusukan Syakh Ali Jaber yaitu Alfin Andrian mengaku tidak ada yang menyuruh. Juga tidak direncakan, katanya kepada polisi.


DARA | JAKARTA – Polisi menyatakan ia adalah pelaku tunggal. Seperti diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, sejauh ini perbuatan pelaku terindikasi tidak melalui tahap perencanaan ataupun perintah dari pihak-pihak tertentu.

“Tidak ada (perencanaan). Jadi selama ini dia mengakui melakukannya sendiri, tidak ada yang menyuruh,” ujar Pandra seperti dikutip dara.co.id dari CNNIndonesia.com, Rabu (16/9/2020).

Pandra mengatakan, hal tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa saksi lain.

Sejauh ini, kata dia, pelaku menikam Ali Jaber karena merasa terganggu dan gelisah dengan konten atau dakwah-dakwah yang kerap disampaikan dai kondang itu atau konten dakwah lainnya.

“Motivasinya selama ini merasa terhantui dan terbebani dari tayangan Syekh Ali Jaber (halusinasi visual),” ujar Pandra.

Dari hasil pemeriksaan pun, polisi tidak menemukan keterkaitan pelaku dengan obat-obatan terlarang saat sedang melakukan aksinya tersebut.

Hingga saat ini, penyidikan masih berjalan dan tersangka masih ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Penyidik, lanjut Pandra, telah mengirimkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Dalam surat yang diterima CNNIndonesia.com dengan Nomor SPDP/228 IX/2020/Reskrim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, disebutkan bahwa tersangka dijerat melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan.

Tertera bahwa tersangka Alpin dikenakan pasal 340 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Observasi terhadap dugaan gangguan jiwa tersangka pun masih dilakukan. Hasil dari observasi itu akan keluar setelah 14 hari pemeriksaan dan akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam persidangan. Namun, Pandra menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan.

“Kami mengesampingkan apa yang disampaikan oleh pihak keluarga,” ujar dia.

“Jadi kalau dikatakan sudah dikatakan sehat atau tidak, saya tidak katakan itu. penyidik tetap on the track untuk membuat terangnya suatu masalah,” pungkasnya.***

Editor: denkur | Sumber: CNNIndonesia

Berita Terkait

Polresta Bandung Amankan 20 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba
Cek Disini, Daftar Pemenang Jabar Award 2024
Hadapi Jepang, Timnas Indonesia Panggil 27 Pemain, Tak Ada Nama Asnawi dan Ernando Ari
Bojan Hodak Kecewa Persib Ditahan Imbang Semen Padang di Jalak Harupat
Bela Hak PWI, OC Kaligis dan Ronnie Sompie Siap Gugat Dewan Pers
11 Stafnya Jadi Tersangka Judi Online, Inilah Pernyataan Menteri Meutya Hafid
Tiga Bulan, Polres Sukabumi Sukses Ungkap 46 Kasus Narkoba dan OKT
Surat Suara untuk Pilbup dan Pilgub Tiba di Gudang Logistik KPU Garut, Dijaga Ketat Polisi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 14:42 WIB

Polresta Bandung Amankan 20 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba

Sabtu, 2 November 2024 - 12:23 WIB

Hadapi Jepang, Timnas Indonesia Panggil 27 Pemain, Tak Ada Nama Asnawi dan Ernando Ari

Sabtu, 2 November 2024 - 12:06 WIB

Bojan Hodak Kecewa Persib Ditahan Imbang Semen Padang di Jalak Harupat

Sabtu, 2 November 2024 - 10:13 WIB

Bela Hak PWI, OC Kaligis dan Ronnie Sompie Siap Gugat Dewan Pers

Sabtu, 2 November 2024 - 07:49 WIB

11 Stafnya Jadi Tersangka Judi Online, Inilah Pernyataan Menteri Meutya Hafid

Berita Terbaru

OLAHRAGA

PREVIEW INDONESIA-JEPANG Jangan “Negosiasi” untuk Draw!

Sabtu, 2 Nov 2024 - 15:36 WIB