Ini Isi Surat Edaran MDI tentang Salat Jumat Dua Gelombang dan Ganjil Genap

Kamis, 18 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Megapolitan Kompas

Ilustrasi: Megapolitan Kompas

Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai tata cara salat Jumat yang dibuat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap yang didasarkan pada nomor ponsel (HP) jemaah.


DARA | JAKARTA – Kebijakan ini tercantum dalam SE Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tertanggal Selasa (16/6/2020). SE ini ditandatangani Ketum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaraqutni.

Berikut surat edaran Dewan Masjid tersebut:

Kepada Yth:
Seluruh Jajaran Pimpinan Wilayah/Daerah DMI dan OKI/ Ta’mir Masjid se Indonesia
di tempat

Bismillaahirrahmaanirraahiim,
Assalaamu’alaikum wr wb.

Menindaklanjuti surat edaran ketiga Dewan Masjid Indonesia dan sesuai dengan Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Sholat Jumat lebih dari satu kali pada saat Pandemi Covid 19 disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Setelah mengevaluasi pelaksanaan Sholat Jumat yang telah berlangsung dua kali sejak dibukanya kembali Masjid pada tanggal 5 juni 2020 dapat diketahui bahwa Jamaah yang Sholat di dalam Masjid secara umum melaksanakan dengan teratur, menaati protokol kesehatan termasuk menjaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan dengan teratur dengan disinfektan yang sebagian telah dibagikan oleh PP DMI;

2. Banyak Masjid karena keterbatasan ruang Sholat, untuk memenuhi ketentuan jaga jarak terpaksa jemaahnya salat di halaman dan bahkan di jalan raya, sehingga shaf (barisan) tidak teratur, dan ada risiko penularan Covid 19 karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah;

3. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dianjurkan hal-hal sebagai berikut:

a. Bagi Masjid yang mempunyai halaman yang dapat dipakai untuk Sholat agar menyiapkan plastik atau tikar alas untuk sajadah;
b. Bagi Masjid yang jemaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan salat Jumat dalam 2 (dua) gelombang/shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00;
c. Agar jumlah Jamaah tiap gelombang dapat teratur dan sama tiap shiftnya, maka dilakukan pengaturan sebagai berikut:

– Apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal Ganjil (contoh: 19 Juni 2020) maka Jamaah yang memiliki nomor handphone (HP) ujungnya Ganjil (contoh 081 31 ), maka Sholat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya Genap mendapat kesempatan Sholat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.

– Begitu pula sebaliknya apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal Genap (contoh: 26 Juni 2020) maka Jamaah yang memiliki ujung nomor handphone (HP) Genap (contoh 081 ….. .40), maka Sholat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya Ganjil mendapat kesempatan Sholat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.

– Khusus untuk kantor atau gedung bertingkat, Sholat Jumat dapat dilaksanakan berdasarkan pengaturan lantai. Contoh gedung bertingkat 20 lantai, maka gelombang/shift pertama adalah lantai 1-10 dan gelombang/shift kedua adalah lantai 11-20.***

Editor: denkur | Sumber: detikcom

Berita Terkait

Kerjasama PWI – BTN Diteken, Tahap Pertama 100 Unit Rumah Bakal Diserahkan Untuk Waetawan di Jabodetabek
Menang Imbau Jemaah tidak Maksa ke Arab Saudi Tanpa Visa Haji
Presiden Prabowo Bahas Evaluasi Direksi BUMN dan Isu Kemanusiaan Palestina di Istana Merdeka
Okupansi Penumpang di TW 1 2025 Terus Meningkat, Bukti Masyarakat Makin Percaya Layanan KAI
Meningkatkan Konversi dengan Otomatisasi dalam Digital Marketing
Persiapkan Panen Raya Serentak Tahap 2: Sinergi Nasional untuk Keberlanjutan Swasembada Jagung 2025
Cek Disini, Revolusi Pendidikan Jawa Barat, KDM: SPMB 2025 Jangan Gaduh
Pertamina Patra Niaga Siapkan 95 Ribu Kilo Liter Avtur Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 18:50 WIB

Kerjasama PWI – BTN Diteken, Tahap Pertama 100 Unit Rumah Bakal Diserahkan Untuk Waetawan di Jabodetabek

Rabu, 30 April 2025 - 11:59 WIB

Menang Imbau Jemaah tidak Maksa ke Arab Saudi Tanpa Visa Haji

Rabu, 30 April 2025 - 11:52 WIB

Presiden Prabowo Bahas Evaluasi Direksi BUMN dan Isu Kemanusiaan Palestina di Istana Merdeka

Rabu, 30 April 2025 - 11:45 WIB

Okupansi Penumpang di TW 1 2025 Terus Meningkat, Bukti Masyarakat Makin Percaya Layanan KAI

Rabu, 30 April 2025 - 02:54 WIB

Meningkatkan Konversi dengan Otomatisasi dalam Digital Marketing

Berita Terbaru