Ini Dia Tujuh Poin Panduan Salat Idul Fitri yang Diterbitkan Kementerian Agama

Jumat, 7 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto:Kemenag)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto:Kemenag)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M saat Pandemi Covid-19. Panduan ini, tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021.


DARA – “Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tutur Menag yang akrab dipanggil Gus Yaqut ini di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Selanjutnya, Menag meminta seluruh jajarannya untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan panitia hari besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid adalah sebagai berikut

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

3. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

4. Dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jamaah yang hadir.

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah.

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir.

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jamaah.

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jamaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan covid dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

6. Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas;

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif covid, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Kerjasama PWI – BTN Diteken, Tahap Pertama 100 Unit Rumah Bakal Diserahkan Untuk Waetawan di Jabodetabek
Menang Imbau Jemaah tidak Maksa ke Arab Saudi Tanpa Visa Haji
Presiden Prabowo Bahas Evaluasi Direksi BUMN dan Isu Kemanusiaan Palestina di Istana Merdeka
Okupansi Penumpang di TW 1 2025 Terus Meningkat, Bukti Masyarakat Makin Percaya Layanan KAI
Meningkatkan Konversi dengan Otomatisasi dalam Digital Marketing
Persiapkan Panen Raya Serentak Tahap 2: Sinergi Nasional untuk Keberlanjutan Swasembada Jagung 2025
Cek Disini, Revolusi Pendidikan Jawa Barat, KDM: SPMB 2025 Jangan Gaduh
Pertamina Patra Niaga Siapkan 95 Ribu Kilo Liter Avtur Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 18:50 WIB

Kerjasama PWI – BTN Diteken, Tahap Pertama 100 Unit Rumah Bakal Diserahkan Untuk Waetawan di Jabodetabek

Rabu, 30 April 2025 - 11:59 WIB

Menang Imbau Jemaah tidak Maksa ke Arab Saudi Tanpa Visa Haji

Rabu, 30 April 2025 - 11:52 WIB

Presiden Prabowo Bahas Evaluasi Direksi BUMN dan Isu Kemanusiaan Palestina di Istana Merdeka

Rabu, 30 April 2025 - 11:45 WIB

Okupansi Penumpang di TW 1 2025 Terus Meningkat, Bukti Masyarakat Makin Percaya Layanan KAI

Rabu, 30 April 2025 - 02:54 WIB

Meningkatkan Konversi dengan Otomatisasi dalam Digital Marketing

Berita Terbaru