Selasa, 9 Maret, 2021
dara.co.id
">
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM
No Result
View All Result
dara.co.id
">

Ini Bunyi Pasal RUU HIP yang Bikin Polemik, Netty Prasetiyani Sebut Seperti Ini

mm by Rahmat
17 Juni 2020
in HEADLINE, NASIONAL
0
Netty Prasetiyani Aher, Anggota Komisi IX DPR RI (Foto : tokohkita.com)

Netty Prasetiyani Aher, Anggota Komisi IX DPR RI (Foto : tokohkita.com)

Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ramai diperbincangkan berbagai kalangan. RUU itu dianggap merendahkan harkat dan martabat Pancasila serta disebut sebagai upaya untuk melegalkan komunisme di Indonesia.


DARA| JAKARTA- Salah satu pasal yang banyak dikritik adalah Pasal 7 yang memiliki tiga ayat, yaitu:

(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan;

BACA JUGA

Glamping Legok Kondang Ciwidey (Foto: Istimewa)

Berbaur dengan alam Nggak Usah Jauh-jauh, Glamping Legok Kondang Ciwidey Tawarkan Kenyamanan

8 Maret 2021
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung dr Ahyani Raksanagara (Foto: Bisnis.com)

Hari Perempuan Sedunia, dr Ahyani Raksanagara Bilang Perempuan Masa Kini Punya Tugas Ganda

8 Maret 2021

(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan;

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai, pasal ini mengindikasikan bahwa yang menjadi rujukan dalam pembahasan RUU HIP adalah Pancasila 1 Juni 1945, bukan Pancasila yang dimaksud dan tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 sebagai hasil konsensus sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

“Jadi, RUU ini mengkhianati kesepakatan para pendiri bangsa dengan memeras Pancasila menjadi trisila dan ekasila. Artinya, kita kembali mengulang perdebatan yang seharusnya sudah final, yakni Pancasila dengan lima sila. Kita mundur lagi ke belakang dan mendistorsi Pancasila,” kata Netty dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2020).

Selain pasal 7 yang bermasalah, Netty juga menyoroti tidak dimasukkannya TAP MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 tentang larangan penyebaran komunisme di Indonesia dalam RUU HIP.

“Jadi, wajar jika banyak pihak yang menduga adanya penyusupan kepentingan politik tertentu untuk melegalkan paham komunisme/Marxisme-Leninisme di Indonesia yang sudah dilarang melalui TAP MPRS XXV/1966,” ujar istri mantan gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan itu.

Fraksi PKS, katanya, sudah dua kali memberikan catatan itu baik pada draf 9 April dan draft 22 April kepada pimpinan Badan Legislasi untuk memasukkan ketentuan terkait TAP MPRS ini dalam ketentuan mengingat dari RUU Haluan Ideologi Negara. Tetapi, sampai kini justru ketentuan itu tidak dimasukkan.

Menurut Netty, Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara digali oleh para pendiri negara dari nilai-nilai luhur yang hidup dan berkembang subur di masyarakat Indonesia sejak dulu kala.

“Pancasila itu terpatri dalam pola pikir, olah jiwa dan pola tindak masyarakat Indonesia sejak zaman nenek moyang. Pancasila wujud dalam setiap denyut nadi dan tarikan napas bangsa Indonesia. Pancasila bukan sekadar kata-kata dalam teks buku. Jadi, menafsirkan Pancasila melalui UU hanya akan merendahkan nilai-nilai luhurnya dan membuatnya menjadi sempit dan terkungkung,” kata Netty.

“Akhirnya kita menempatkan Pancasila sebagai norma biasa yang penafsirannya dimonopoli dan berpotensi jadi alat menyudutkan pihak yang berlawanan sebagaimana dulu saat menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal,” imbuh Netty, seperti dikutip vivanews..

Netty juga mempertanyakan urgensi dibentuknya kementerian/badan kependudukan dan keluarga nasional untuk menjamin terlaksananya Haluan Ideologi Pancasila sebagaimana yang tercantum didalam Pasal 38 ayat (2) RUU HIP.

“Pembentukan lembaga tersebut tidak tepat, karena negara sudah memiliki Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang berada dibawah Presiden. Harusnya ini sudah cukup dan tidak perlu membentuk kementerian atau badan baru ditengah semangat efesiensi yang disuarakan oleh Presiden Jokowi,” katanya.

 

Editor : Maji

  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp

Terkait

Tags: Netty PrasetiyaniPolemikRUU HIP
Previous Post

Nilai Tukar Rupiah Rabu 16 Juni Rp14.060 per dolar AS

Next Post

Dari Sidang Kasus Penusukan Wiranto, Abu Rara Dituntut 16 Tahun Penjara

Related Posts

Glamping Legok Kondang Ciwidey (Foto: Istimewa)
HEADLINE

Berbaur dengan alam Nggak Usah Jauh-jauh, Glamping Legok Kondang Ciwidey Tawarkan Kenyamanan

8 Maret 2021
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung dr Ahyani Raksanagara (Foto: Bisnis.com)
BANDUNG UPDATE

Hari Perempuan Sedunia, dr Ahyani Raksanagara Bilang Perempuan Masa Kini Punya Tugas Ganda

8 Maret 2021
Ilustrasi (Foto: Tribunnews)
BANDUNG UPDATE

Tega… Sudah Tiga Bulan Guru Honorer Belum Terima Honor

8 Maret 2021
Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Yana Mulyana
BANDUNG UPDATE

Bandung Siap Percepat Vaksinasi Corona

8 Maret 2021
Foto: Heni Suhaeni/dara.co.id
BANDUNG UPDATE

Beres Masa Isolasi, 35 Warga Sariwangi Dipantau Tim Kesehatan

8 Maret 2021
Ilustrasi orang dalam gangguan jiwa (Foto: merahputih/ evolyst.com)
BANDUNG UPDATE

Waduh… Diduga Akibat Corona, Jumlah Gangguan Jiwa Meningkat

8 Maret 2021
Next Post
Foto: tribunnews

Dari Sidang Kasus Penusukan Wiranto, Abu Rara Dituntut 16 Tahun Penjara

Discussion about this post

dara.co.id

Kehadiran dara.co.id (daulatrakyat), sebagai media pers yang sudah terverifikasi administrasi & faktual oleh dewan pers, mencoba memberikan pilihan atas kebutuhan informasi pembaca dari berbagai aspek. Aspek ekonomi, politik, traveling, seni budaya, bahkan berita atau informasi yang bersifat layanan publik dari mitra dara.co.id

ARSIP PERBULAN

  • Maret 2021 (182)
  • Februari 2021 (661)
  • Januari 2021 (700)
  • Desember 2020 (760)
  • November 2020 (818)
  • Oktober 2020 (778)
  • September 2020 (782)
  • Agustus 2020 (740)
  • Juli 2020 (952)
  • Juni 2020 (1024)
  • Mei 2020 (856)
  • April 2020 (1020)
  • Maret 2020 (1250)
  • Februari 2020 (1061)
  • Januari 2020 (485)
  • Desember 2019 (645)
  • November 2019 (633)
  • Oktober 2019 (646)
  • September 2019 (685)
  • Agustus 2019 (752)
  • Juli 2019 (681)
  • Juni 2019 (517)
  • Mei 2019 (607)
  • April 2019 (647)
  • Maret 2019 (635)
  • Februari 2019 (682)
  • Januari 2019 (681)
  • Desember 2018 (391)
  • November 2018 (406)
  • Oktober 2018 (104)

Berita Top Hari Ini

  • Ini Bunyi Pasal RUU HIP yang Bikin Polemik, Netty Prasetiyani Sebut Seperti Ini
    Ini Bunyi Pasal RUU HIP yang Bikin Polemik, Netty Prasetiyani Sebut Seperti Ini
  • Dunia Terbalik : Kecantikan Ibu Ines Bikin Gagal Fokus Playboy Ciraos
    Dunia Terbalik : Kecantikan Ibu Ines Bikin Gagal Fokus Playboy Ciraos
  • 10 Negara Termiskin di Dunia
    10 Negara Termiskin di Dunia
  • Dana BST Tahap 2 Sudah Ada di Kantor Pos, Gelombang  3 Cair Bulan Juni
    Dana BST Tahap 2 Sudah Ada di Kantor Pos, Gelombang 3 Cair Bulan Juni
  • Dampak Pandemi Covid-19, Terjadi Penurunan Kualitas Pendidikan Indonesia
    Dampak Pandemi Covid-19, Terjadi Penurunan Kualitas Pendidikan Indonesia
  • Handphone Anda Disadap Orang? Ini Ciri-Cirinya
    Handphone Anda Disadap Orang? Ini Ciri-Cirinya
  • Ridwan Kamil Izinkan Pengurus Masjid Melaksanakan Solat Jumat dan Idul Fitri
    Ridwan Kamil Izinkan Pengurus Masjid Melaksanakan Solat Jumat dan Idul Fitri
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Terms & Conditions

© 2021 dara.co.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM

© 2021 dara.co.id