“Ya melalui Forkopimda, kita memikirkan langkah bagaimana mencegah dan mengantisipasi terjadinya kebocoran masuknya pemudik ke Kota Sukabumi,”kata Fahmi, Jum’at (33/4/2021).
DARA|SUKABUMI- Ini alasan Pemerintah, Perketat Pra dan Pasca Idul fitri untuk Atasi Kebocoran Pemudik
Achmad Fahmi menjelaskan, pihaknya akan rapat koordinasi dengan Forkopimda sekaitan dengan adanya arahan pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Covid 19 terkait pelaksanaan peniadaan mudik tahun 2021 ini dimajukan waktunya dan dilakukan pengetatan sebelum pelaksanaan Hari Lebaran.
Bahkan berdasarkan instruksi Kapolri, kepada seluruh Muspida Kota Kabupaten Seluruh Indonesia, diminta untuk melakukan pengetatan dan penyekatan untuk meminimalisir terjadinya kebocoran warga luar yang hendak mudik ke daerahnya masing – masing.
“Ya melalui Forkopimda, kita memikirkan langkah bagaimana mencegah dan mengantisipasi terjadinya kebocoran masuknya pemudik ke Kota Sukabumi,”kata Fahmi, Jum’at (33/4/2021)
Selanjutnya, Apabila ditemukan masih ada kebocoran pemudik yang masuk sesuai arahan pemerintah pusat harus melaksanakan isolasi mandiri plus dilakukan uji tes swab antigen.
“Arahan pemerintah pusat tersebut, akan ditindaklanjuti ke tingkat kecamatan dan kelurahan hingga RW dan RT untuk memantau selama rentan masa idul Fitri nanti bila ada pemudik segera dilakukan isoalasi dan swab antigen,”sebutnya.
Mengenai ruangan isolasi, sejauh ini kata Fahmi belum bisa menyiapkan disetiap kelurahan namun hanya beberapa kecamatan saja yang tersedia ruang isolasi.
“Ya kita berharap, bisa memanfaatkan ruang isolasi di wilayah setempat saja seperti rumah,” ucaonya.
Intinya, lanjut Fahmi, bila kedapatan pemudik tanpa izin atau ilegal pihaknya meminta pergerakannya dibatasi atau disekat.
“Agar pemudik tersebut, tidak banyak berinteraksi dengan banyak warga untuk menghindari penyebaran covid-19,”sebutnya.
Rencananya pada Rabu ini, Bersama Forkopimda akan melakukan rapat secara detail mengenai langkah yang diambil terkait penyekatan dan pengetatan tersebut.
“Ya kita bahas secar detail dan rinci, termasuk mengenai waktu, titik penyekatan dan petugas jaganya,”terang Fahmi.
Sementara itu, untuk diketahui Pemda Kota Sukabumi mendapat arahan untuk pengetatan dilakukan pra idul Fitri dimajukan waktunya mulai dari 22 April hingga 5 Mei 2021, sedangkan peniadaan mudik lebaran dilakukan dari 6 Mei -17 Mei dan pengetatan juga kembali dimundurkan 18 Mei -24 Mei disebut pengetatan Pasca Idul Fitri.
Editor : Maji