Ini 11 Aturan PPKM Skala Mikro, Berlaku hingga 5 Juli

Senin, 21 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah juga mengambil kebijakan untuk melarang kegiatan rapat dan seminar secara luring di zona merah. Untuk zona lain dapat melaksanakan rapat dan seminar dengan membatasi peserta 25 persen dari kapasitas ruangan.


DARA| JAKARTA- Sejumlah aturan dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro akan diperketat di zona merah buntut lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM mikro dengan pengetatan aturan itu akan berlaku mulai Selasa (22/6/2021) hingga Senin (5/7/2021).

“Yang kita lakukan adalah penguatan dari PPKM mikro yang mengatur berbagai kegiatan, di mana kegiatan itu dilakukan dalam zonasi yang sudah ditentukan, jadi mengatur kegiatan-kegiatan masyarakat di 11 sektor,” kata Airlangga dalam siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Berdasarkan data KPC-PEN yang dilaporkan ke Jokowi, terdapat 87 kabupaten/kota di 29 provinsi yang tingkat keterisian tempat tidurnya sudah mencapai di atas 70 persen. Oleh sebab itu, pemerintah mengambil langkah untuk mengetatkan sejumlah aturan dalam pelaksanaan PPKM kali ini.

Berikut aturan lengkap PPKM skala mikro yang diperketat dan akan berlaku mulai Selasa (22/6/201).

1. WFH 75 Persen

Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik di kementerian/lembaga, BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran Kemenpan RB, dan 25 persen bekerja dari kantor untuk wilayah zona merah.

Sementara itu, untuk wilayah di luar zona merah dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH, 50 persen bekerja dari kantor. Airlangga juga meminta perkantoran mengatur skema kerja WFH, agar tidak ada pegawai yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

2. Sekolah Online

Pemerintah juga menekankan bahwa kegiatan belajar mengajar bagi sekolah di zona merah untuk dilakukan secara online. Sementara, untuk zona lainnya mengikuti aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

3. Sektor Esensial dapat Beroperasi 100 Persen

Sektor-sektor esensial seperti industri pelayanan dasar, utilitas publik, kebutuhan pokok masyarakat seperti supermarket dan apotek dapat berjalan 100 persen dengan menerapkan regulasi dan protokol kesehatan yang ketat.

4. Restoran 25 Persen dari Kapasitas

Selama PPKM mikro kali ini, restoran, warung makan, kafe, PKL, dan lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar, pusat perbelanjaan atau mall hanya diizinkan makan di tempat atau dine in maksimal 25 persen dari kapasitas.

Kemudian, untuk layanan take away atau bawa pulang lewat pesanan menyesuaikan jam operasional yang dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

5. Pembatasan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan

Pemerintah juga mulai mengetatkan aturan kegiatan di pusat perbelanjaan pada PPKM kali ini. Pusat perbelanjaan atau mall yang berada di zona merah hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.

6. Tempat Konstruksi

Pemerintah tetap mengizinkan lokasi proyek atau konstruksi bekerja dengan kapasitas 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

7. Tempat Ibadah Tutup di Zona Merah

Pemerintah untuk sementara mengimbau agar tempat ibadah di zona merah tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan sampai dinyatakan aman. Sementara, untuk kegiatan perayaan Iduladha akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama lewat surat edaran khusus.

“Khusus terkait kegiatan keagamaan untuk hari raya Iduladha, akan dikeluarkan SE tersendiri yang mengatur tentang kegiatan, termasuk penyembelihan hewan qurban dan pembagiannya. Menag akan keluarkan SE khusus. Zona lain sesuai dengan peraturan Kemenag dan prokes ketat,” ujar Airlangga, seperti dikutip dara.co.id dari CNNIndonesia.com.

8. Tempat Wisata Tutup

Pemerintah juga untuk sementara melarang kegiatan masyarakat di area publik, fasilitas umum, hingga tempat wisata di zona merah. Untuk zona selain merah, tempat-tempat fasilitas umum dapat beroperasi dengan membatasi pengunjung 25 persen dari kapasitas dan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

9. Hajatan Masyarakat Hanya Boleh 25 Persen

Kegiatan seni budaya, sosial, dan kemasyarakatan juga akan dibatasi selama pelaksanaan PPKM. Untuk lokasi seni budaya yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan di zona merah akan ditutup sampai kondisi aman.

Sementara, zona lain diizinkan dibuka 25 persen dan kapasitas pengaturan dari pemerintah daerah dengan prokes ketat.

“Dan juga dengan catatan kegiatan hajatan atau kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya makan dibawa pulang,” ujar Airlangga.

10. Rapat dan Seminar Ditutup

Airlangga mengatakan, pemerintah juga mengambil kebijakan untuk melarang kegiatan rapat dan seminar secara luring di zona merah. Untuk zona lain dapat melaksanakan rapat dan seminar dengan membatasi peserta 25 persen dari kapasitas ruangan.

11. Pembatasan Transportasi Umum

Pemerintah pusat menyerahkan kebijakan pembatasan di transportasi umum kepada pemerintah daerah dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Editor : Maji

Berita Terkait

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan, Peserta Kongres Ketua Definitif Hasil konferensi Bukan Plt yang Ditunjuk
Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional
Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa
Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025
Rapat Perdana Panitia Kongres PWI 2025: Visi Disatukan, Suasana Dijaga
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Satu Ruang Kelas di SMPN 4 Simpenan Ambruk, Kepsek Gercep Lapor ke Dinas Pendidikan
Enervon Active Sukses Gelar Pesta Energi melalui Cardio Karaoke Party bersama Winky Wiryawan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:18 WIB

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan, Peserta Kongres Ketua Definitif Hasil konferensi Bukan Plt yang Ditunjuk

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:15 WIB

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:48 WIB

Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:42 WIB

Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:00 WIB

Rapat Perdana Panitia Kongres PWI 2025: Visi Disatukan, Suasana Dijaga

Berita Terbaru