Ingin Miliki Nomor “Cantik”? Inilah Tarifnya

Sabtu, 24 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Foto: Instagram/@rtmcditlantasdiy/detikcom

Ilustrasi Foto: Instagram/@rtmcditlantasdiy/detikcom

DARA | JAKARTA – Ingin memiliki pelat nomor polisi kendaraan dengan nomor “cantik”? Mudah namun ada ketentuannya. Seperti dikatakan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji, boleh saja namun tentu dengan tarif resmi yang masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Request nomor berkaitan nomor cantik semuanya sudah ada ketentuan bahwa untuk request nomor diperbolehkan. Silahkan. Tapi tetap harus mengacu pada PP No.60 Tahun 2016 semuanya ada tarif dan besarannya,” ujar AKBP Sumardji.

Berikut daftar tarif penerbitan NKRB pilihan sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016, seperti dilansir detikcom:

1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
– Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta

2. NRKB pilihan 2 (dua) angka

– Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta
– Ada huruf di belakang Rp 10 juta

3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka

– Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10 juta
– Ada huruf di belakang angka Ro 7,5 juta

4. NRKB pilihan 4 (empat) angka

– Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.***

Editor: denkur/Sumber: detikcom

Berita Terkait

Kasad: Kita Tidak Lagi Berpikir Dwi Fungsi, Kita Hormati Demokrasi
Hadiah Persahabatan, Presiden Erdoğan Serahkan Mobil Listrik Togg T10X kepada Presiden Prabowo
Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN
Puncak Peringatan HPN 2025 di Riau, Menkomdigi: Momen Merayakan Keberanian, Integritas, dan Semangat Juang
KAI Group Layani 39,08 Juta Penumpang Selama Januari 2025, Simak Data Berikut Ini
FGD HPN Riau Bahas Perpres No.5 Tahun 2025 dan Dampaknya Terhadap Kehutanan serta Industri Kelapa Sawit
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:09 WIB

Kasad: Kita Tidak Lagi Berpikir Dwi Fungsi, Kita Hormati Demokrasi

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:26 WIB

Hadiah Persahabatan, Presiden Erdoğan Serahkan Mobil Listrik Togg T10X kepada Presiden Prabowo

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:27 WIB

Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:04 WIB

Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:54 WIB

Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Ini Manfaat dan Jenis Pemeriksaan Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 14 Feb 2025 - 08:51 WIB