DARA | JAKARTA – Ingin memiliki pelat nomor polisi kendaraan dengan nomor “cantik”? Mudah namun ada ketentuannya. Seperti dikatakan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji, boleh saja namun tentu dengan tarif resmi yang masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Request nomor berkaitan nomor cantik semuanya sudah ada ketentuan bahwa untuk request nomor diperbolehkan. Silahkan. Tapi tetap harus mengacu pada PP No.60 Tahun 2016 semuanya ada tarif dan besarannya,” ujar AKBP Sumardji.
Berikut daftar tarif penerbitan NKRB pilihan sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016, seperti dilansir detikcom:
1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
– Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
– Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta
– Ada huruf di belakang Rp 10 juta
3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
– Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10 juta
– Ada huruf di belakang angka Ro 7,5 juta
4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
– Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.***
Editor: denkur/Sumber: detikcom