Malam tahun baru tidak boleh ada pesta kembang api. Semua alun-alun pun akan ditutup. Jika ada yang berkerumun akan dibubarkan.
DARA – Ketentuan lain, berkumpul dalam jumlah banyak dan konser musik pun tidak diperbolehkan. Begitu kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan.
“Sesuai dengan ketentuan, kita punya Satgas Covid-19 pasti akan dibubarkan, bekerja sama dengan Pemda, TNI Polri akan konsisten untuk mencegah itu,” ujar Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (16/12/2021).
Perayaan natal, lanjut Kombes Hendra, boleh diselenggarakan dengan daring atau bisa diikuti oleh sebagian peserta dengan tidak melebihi jumlah kapasitas ruangan yang telah ditentukan.
Kombes Hendra juga menegaskan, jelang pergantian tahun akan digelar operasi natal dan tahun baru (nataru). Konsep utamanya upaya pengendalian penyebaran Covid-19, diantaranya pemberlakuan ganjil genap, pembatasan di tempat wisata, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat wisata.
Kemudian mengantisipasi kejahatan, juga akan digelar patroli.
“Kita patroli agar semakin menurun (tindak kejahatan). Kalau memang tidak bisa mencegah, kita harus mampu mengungkap, sebagaimana kita saksikan ada beberapa pengungkapan kasus yang cukup meresahkan masyarakat diantara begal maupun pembobolan tempat-tempat supermarket,” tutur Kombes Hendra.
Semua polsek dibawah kewenangan Polresta Bandung setiap harinya melakukan kegiatan razia dan kegiatan pemusnahan miras untuk menunjukkan bahwa kepolisian konsisten dalam rangka mengurangi dampak miras.
“Kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung saat ini mengalami penurunan. Ini harus dipertahankan. Jika Nataru dibebaskan, maka khawatir terjadi ledakan sebaran covid,” ujar Kombes Hendra.
Editor: denkur