Info Harga Kebutuhan Pokok Hari Ini, Minyak Goreng Masih Mahal

Kamis, 17 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jelang bulan suci Ramadan 1443 hjriah yang jatuh pada 2 April 2022 mendatang,  kebutuhan pokok masyarakat di Kabupaten Bandung terkendali. (Foto : dok/dara.co.id)

Jelang bulan suci Ramadan 1443 hjriah yang jatuh pada 2 April 2022 mendatang, kebutuhan pokok masyarakat di Kabupaten Bandung terkendali. (Foto : dok/dara.co.id)

Dipantau dari laman resmi PIHPS, hargapangan.id, berikut harga pangan dan sembako per hari ini, 17 Maret 2022 rata-rata di semua Provinsi.


DARA- Sejumlah harga minyak goreng per hari ini, Kamis (17/3/2022), terpantau masih tinggi.Sementara harga kebutuhan masyarakat lainnya dua pekan menjelang awal Ramadan (puasa), mulai merangkak naik.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan kebijakan harga minyak goreng kemasan baru senilai Rp14 ribu siap dicabut serta diserahkan terhadap mekanisme pasar.

Menyusul kebijakan tersebut, sejumlah masyarakat berbondong-bondong memborong minyak goreng hingga mengalami kelangkaan di pasar.

Selain minyak goreng, kebutuhan pokok masyarakat biasanya terdiri dari beras, telur, bawang merah, bawang putih, dll.

Pemerintah dan Bank Indonesia beberapa waktu lalu meluncurkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS).

Dipantau dari laman resmi PIHPS, hargapangan.id, berikut harga pangan dan sembako per hari ini, 17 Maret 2022 rata-rata di semua Provinsi.

Rata-rata harga beras: Rp11.800 per kilogram

Rata-rata harga daging ayam ras segar Rp36.700

Rata-rata harga daging sapi Rp127.850 per kilogram

Rata-rata harga telur ayam ras segar Rp25.150 per kilogram

Rata-rata harga bawang merah Rp37.100 per kilogram

Rata-rata harga bawang putih Rp31.700 per kilogram

Rata-rata harga cabai merah Rp54.300 per kilogram

Rata-rata harga cabai rawit Rp59.950 per kilogram

Rata-rata harga gula pasir Rp14.800 per kilogram

 

Editor : Maji

 

Berita Terkait

Deal, Bupati Bandung dan Ketua DPRD Teken KUA-PPAS Tahun 2026
Indikator Masyarakat Sehat Mandiri di Kabupaten Bandung Nilainya Dibawah 100 Poin
Bupati Bandung Tegaskan Kades dan BPD Jangan Ragu Menjalankan Koperasi Merah Putih
Presiden Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru, Inilah Nama-nama Pangdamnya
Organisasi Ekstra Legal, Relawan sebagai Hama Politik
Super League 2025/26: Gol Cantik Febri Kunci Kemenangan Persib atas Semen Padang
Sambut HUT ke 80 RI, KAI Tawarkan Promo Kiriman Merdekaku, Begini Caranya
Pengelolaan Sampah di Jabar, KDM Berlakukan Reward and Punishment

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Deal, Bupati Bandung dan Ketua DPRD Teken KUA-PPAS Tahun 2026

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:29 WIB

Indikator Masyarakat Sehat Mandiri di Kabupaten Bandung Nilainya Dibawah 100 Poin

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Bupati Bandung Tegaskan Kades dan BPD Jangan Ragu Menjalankan Koperasi Merah Putih

Minggu, 10 Agustus 2025 - 13:37 WIB

Organisasi Ekstra Legal, Relawan sebagai Hama Politik

Minggu, 10 Agustus 2025 - 13:28 WIB

Super League 2025/26: Gol Cantik Febri Kunci Kemenangan Persib atas Semen Padang

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriana dan Ketua DPRD Renie Rahayu  menandatangani Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2026, serta persetujuan Propemperda 2026, pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Senin (11/8/2025).(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Deal, Bupati Bandung dan Ketua DPRD Teken KUA-PPAS Tahun 2026

Senin, 11 Agu 2025 - 22:26 WIB