Industri Digital Kesehatan Makin Pesat Pascapandemi Covid

Sabtu, 4 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: kemenkes

Foto: kemenkes

Pertumbuhan industri digital kesehatan, khususnya di bidang telekesehatan, semakin pesat pascapandemi COVID-19.

DARA | Di sisi lain, hal tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah dalam membentuk kebijakan untuk menentukan standar kualitas pelayanan yang harus dipenuhi oleh pelaku industri teleksehatan di Indonesia.

Demikian dikatakan Staf Ahli bidang Teknologi Kesehatan sekaligus Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Setiaji dalam acara Konferensi Pers ‘Pengumuman Pemberian Rekomendasi pada Program Regulatory Sandbox Klaster Telekesehatan’ yang digelar secara daring, Jumat, 3 Mei 2024.

“Tidak dapat dimungkiri, kemajuan inovasi akan lebih cepat dibandingkan dengan lahirnya sebuah kebijakan. Di sisi lain, inovasi harus memenuhi standar dan kepatuhan untuk menjamin mutu dalam rangka pelindungan masyarakat. Regulatory Sandbox jadi solusi dalam menjawab tantangan untuk memastikan inovasi dilakukan sesuai standar yang berlaku,” kata Setiaji.

Selain sebagai mekanisme pengujian dan penilaian standar dan kepatuhan, program Regulatory Sandbox Klaster Teleksehatan yang dilaksanakan sejak 3 April 2023 ini juga dimanfaatkan untuk merumuskan panduan dan rekomendasi kebijakan yang berbasis pada bukti.

Hasilnya, ada 12 (dua belas) rumusan pedoman dan rekomendasi yang telah disusun. Di antaranya terkait mekanisme pengawasan, mutu pelayanan, keselamatan pengguna, keamanan data, dan lainnya. Hal tersebut akan digunakan untuk proses penyelarasan dalam penyusunan regulasi ke depan, khususnya terkait telekesehatan.

“Diharapkan, hal ini dapat membantu pemerintah dalam menerapkan standar dari segala aspek di layanan telekesehatan. Sehingga industri dapat memberikan manfaat yang lebih optimal, hingga masyarakat sebagai pengguna layanan dapat terlindungi,” tutur Setiaji, dikutip dari situs resmi Kemenkes, Sabtu (4/5/2024).

Pemberian Rekomendasi dan Status ‘Dibina’

Setelah melewati tahapan akhir untuk melakukan penyesuaian pada aspek layanan dan tata kelola, Kemenkes RI secara resmi mengumumkan 6 (enam) penyelenggara inovasi digital kesehatan (IDK) yang berhasil mendapatkan rekomendasi penuh dan status ‘Dibina’ pada program Regulatory Sandbox Klaster Telekesehatan.

Enam penyelenggara IDK tersebut, yaitu Good Doctor, Halodoc, Alodokter, Sirka, Sehati TeleCTG, dan Naluri. Selanjutnya, enam penyelenggara IDK tersebut akan mendapatkan pembinaan dari Kemenkes RI serta berhak menggunakan logo ‘Dibina oleh Kementerian Kesehatan RI’ pada media publikasi yang diterbitkan.

“Penyelenggara IDK terpilih tersebut diharapkan menjadi contoh bagaimana sebuah inovasi teknologi dijalankan, sehingga dapat menginspirasi lainnya untuk menerapkan standar yang sama atau lebih baik. Dengan demikian, inovasi yang dihadirkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” kata Setiaji.

Enam penyelenggara IDK ini telah mengikuti seluruh tahap pengujian Regulatory Sandbox Klaster Telekesehatan mulai dari status ‘Tercatat’, ‘Diawasi’, hingga kini meraih status ‘Dibina’.

Dalam melaksanakan Regulatory Sandbox Klaster Telekesehatan, Kemenkes RI didukung oleh Kedutaan Besar Inggris Jakarta, Think Policy, dan Instellar Indonesia sebagai mitra pelaksana (implementing partner).

Rencana Tindak Lanjut

Setelah sukses pada gelaran perdananya, Kemenkes RI berencana untuk melakukan perluasan cakupan pengujian inovasi digital kesehatan melalui kebijakan Sandbox Kesehatan.

Berbeda dengan sebelumnya yang hanya menguji lingkup standar dan kepatuhan (regulatory), ke depan program ini juga akan mencakup pemanfaatan produk dan layanan inovasi digital kesehatan yang telah ada (Industrial Lab) dan pengembangan inovasi digital kesehatan baru (Innovation Lab).

“Kami berharap pengembangan ini nantinya akan menghasilkan produk sandbox yang lebih luas, berupa rekomendasi dan kebijakan, perluasan pemanfaatan, hingga melahirkan inovasi-inovasi baru di bidang layanan kesehatan,” ujar Setiaji.

Berbeda dengan sebelumnya yang ditujukan pada satu klaster yaitu telekesehatan, Program Sandbox Kesehatan akan dilaksanakan terhadap pelbagai klaster inovasi lain sesuai tren perkembangan industri inovasi digital kesehatan yang ada di di Indonesia.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id.***(Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes)

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Lakukan Audiensi, Wirawati Catur Panca-MPR RI Siap Gelar Diskusi Patriotisme Perempuan
Kesbangpol DKI Jakarta Berpotensi Raih Predikat Informatif dalam E-Monev, Ini Syaratnya
Wajib Tahu! Segini Besaran Biaya Perjalanan Haji Tahun Ini
Indonesia Siap Jadi Jembatan Dunia
Elnusa Petrofin Gelar Sosialisasi Bahaya Blind Spot kepada Pelajar di Kota Padang
Traveling Jakarta-Bandung Makin Hemat dan Fleksibel dengan Tarif Parsial
PWI Jabar Mendesak Segera Gelar Kongres Percepatan Untuk Akhiri Dualisme Kepengurusan
Menuju Internet Ramah Anak: Komdigi dan Platform Digital Susun Regulasi Perlindungan Anak
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:54 WIB

Lakukan Audiensi, Wirawati Catur Panca-MPR RI Siap Gelar Diskusi Patriotisme Perempuan

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:05 WIB

Kesbangpol DKI Jakarta Berpotensi Raih Predikat Informatif dalam E-Monev, Ini Syaratnya

Senin, 17 Februari 2025 - 12:30 WIB

Wajib Tahu! Segini Besaran Biaya Perjalanan Haji Tahun Ini

Senin, 17 Februari 2025 - 12:24 WIB

Indonesia Siap Jadi Jembatan Dunia

Senin, 17 Februari 2025 - 12:19 WIB

Elnusa Petrofin Gelar Sosialisasi Bahaya Blind Spot kepada Pelajar di Kota Padang

Berita Terbaru

Sekda Garut, Nurdin Yana, bersama perwakilan Kemendagri RI,  Sumule Tumbo, saat memimpin rapat sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025)(Foto: Istimewa)

HEADLINE

Pemkab Garut Diminta Pangkas Perjalanan Dinas 50%

Selasa, 18 Feb 2025 - 22:19 WIB

Sejumlah rumah di Kecamatan Selaawi mengalami kerusakan akibat tertimpa pohon tumbang setelah angin kencang melanda wilayah tersebut pada Senin (17/2/2025)(Foto: Istimewa)

HEADLINE

Angin Kencang Robohkan Puluhan Rumah di Garut

Selasa, 18 Feb 2025 - 22:13 WIB