Indramayu Siap Berlakukan PPKM Darurat, Bupati Nina : Ini Bukan Keingnan Kami Semata

Sabtu, 3 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bupati Indramayu, Nina Agustina memimpin Apel Siaga pemberlakukan PPKM Darurat di Lapangan Polres Indramayu, Jumat (2/7/2021). Tampak hadir Kapolres AKBP Hafidh S Herlambang dan Dandim 0616 Indramayu Letkol Inf Teguh Wibowo. (Foto: yohanes/dara.co.id)

Bupati Indramayu, Nina Agustina memimpin Apel Siaga pemberlakukan PPKM Darurat di Lapangan Polres Indramayu, Jumat (2/7/2021). Tampak hadir Kapolres AKBP Hafidh S Herlambang dan Dandim 0616 Indramayu Letkol Inf Teguh Wibowo. (Foto: yohanes/dara.co.id)

“Ini bukan keinginan kami semata, tetapi ini adalah instruksi dari pusat. Sebuah keputusan yang memang harus dilaksanakan untuk kebiakan bersama, masyarakat kita,” tukas Nina.


DARA- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tanggal 3-20 Juli 2021, di Kabupaten Indramayu dicanangkan dalam apel kesiapan pelaksanaan PPKM Darurat di lapangan Polres Indramayu, Jumat 2 Juli 2021.

Apel kesiapan PPKM Darurat dipimpin langsung Bupati Indramayu Nina Agustina didampingi Kapolres AKBP Hafidh S Herlambang dan Dandim 0616 Indramayu Letkol Inf Teguh Wibowo.

Nina menjelaskan penerapan PPKM Darurat merupakan salah satu upaya pemerintah, khususnya Pemkab Indramayu, untuk menekan laju sebaran Covid-19 yang kian mengkhawatirkan.

Selain itu, kata dia, PPKM Darurat merupakan perintah pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 115/2021 tentang penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali.

“Ini bukan keinginan kami semata, tetapi ini adalah instruksi dari pusat. Sebuah keputusan yang memang harus dilaksanakan untuk kebaikan bersama, masyarakat kita,” tukas Nina.

Kebijakan PPKM Darurat, lanjut Nina, itu merupakan upaya serius pemerintah untuk memutus penularan virus Corona yang pasca lebaran ini terus melonjak.

“Kita ingin semua kebali dalam kehidupan normal. PPKM Darurat menjadi salah satu upayanya, untuk memutus mata rantai virus Corona di sekitar kita,” ujar Nina.

Berikut aturan PPKM Darurat yang bakal diberlakukan :

1. 100% Work from Home (WFH) untuk perkantoran sektor non esensial

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen)

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibatasi hanya 50% jam operisonal dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

5. Restoran dan Rumah Makan tidak diizinkan makan di tempat, hanya menerima delivery/take away jam opersional sampai pukul 20.00 WIB.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Pada bagian lain Nina berharap Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas.

“Semoga masyarakat bisa memahami bahwa apa yang pemerintah lakukan adalah demi kebaikan bersama. Maka saya imbau masyarakat agar ikut mendukung penerapan PPKM Darurat ini. Patuhi seluruh larangan dan anjurannya,” tegas Nina.

Editor : Maji

Berita Terkait

Hadiah Persahabatan, Presiden Erdoğan Serahkan Mobil Listrik Togg T10X kepada Presiden Prabowo
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Bertemu FMNMB, Bahas Pembangunan Tambak Udang
Eratkan Kemitraan dengan Media, Kadiskominfo Kab Sukabumi Sosialisasikan Perbup 67/2022
Bahas Kasus Bullying di Sekolah KOMISI III DPRD Kota Sukabumi Hearing dengan Dinas Pendidikan
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri FGD Bertajuk Sinergitas Polri dan Dunia Pendidikan
Piala Asia 2025, Timnas U-20 Fokus Hadapi Iran, Kamis 13 Pebruari Besok
Jabar Kejar Target Investasi Rp270 Triliun di 2025, Kawasan Rebana Tujuan Favorit Investor
Jeje Ismail-Asep Ismail Antarkan Tim Transisi Bertemu Para OPD Bandung Barat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:26 WIB

Hadiah Persahabatan, Presiden Erdoğan Serahkan Mobil Listrik Togg T10X kepada Presiden Prabowo

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:07 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Bertemu FMNMB, Bahas Pembangunan Tambak Udang

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:13 WIB

Eratkan Kemitraan dengan Media, Kadiskominfo Kab Sukabumi Sosialisasikan Perbup 67/2022

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:08 WIB

Bahas Kasus Bullying di Sekolah KOMISI III DPRD Kota Sukabumi Hearing dengan Dinas Pendidikan

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri FGD Bertajuk Sinergitas Polri dan Dunia Pendidikan

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Ini Manfaat dan Jenis Pemeriksaan Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 14 Feb 2025 - 08:51 WIB