Dinilai indisipliner, dua anggota Polres Subang diberhentikan dengan tidak hormat (PDHT) alias dipecat. Kasusnya adalah terlibat penipuan dan narkoba serta pelanggaran lain.
DARA | SUBANG – Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani, SIK.,MH, menanggalkan segala kelengkapan atribut kepolisian terhadap dua polisi itu dalam sebuah upacara di halaman Mapolres Subang, Rabu kemarin (29/1/2020).
Namun, penanggalan atribut itu hanya sembolis, sebab dua polisi itu tidak hadir. Menurut Kapolres, diharapkan pemberhentian ini jadi contoh bagi anggota lainnya untuk bekerja penuh disiplin dan pengabdian tanpa batas sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
“Kami hanya mengingatkan, sebagai anggota Polri agar lebih waspada, lebih awas dan berhati-hati tidak terjerumus terhadap tindakan yang merugikan diri, institusi dan keluarga,” imbuhnya.
Dikatakan Kapolres, dua anggota yang dipecat tersebut, diantaranya yakni Aiptu Sugandi yang mendapatkan putusan pada sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri tingkat Polres Subang karena terlibat penyalahgunaan narkotika hingga direkomendasikan diberhentikan.
“Dia juga sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Subang, saat ini sedang menjalani hukumanya,” ujarnya.
Sedangkan Bripka Tri Aji Effendi tersandung kasus penipuan rekrutmen anggota Polri, terutama Polwan. “Dalam sidang kode etik profesi Polri yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 12 serta KUHP pasal 378,″ ujar Kapolres.***
Wartawan: Deny Suhendar | Editor: denkur