Indeks Kualitas Lingkungan Hidup KBB Tahun 2022, Berada di Peringkat 6 se-Jabar

mm
Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada Dinas LH KBB, Idad Saadudin (Foto: heny/dara.co.id)

“Alhamdulillah, tahun 2022 kita berada di peringkat 6 dengan kategori sedang. Grade kita berada di angkat 62,4,” ujarnya di Ngamprah, Rabu (11/1/2023).


DARA| Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI merilis Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada tahun 2022 dengan grade sebesar 62,4, yang menunjukan KBB peringkat 6 dari 27 kota/ kabupaten se-Propinsi Jawa Barat (Jabar).

Grade IKLH yang diraih daerah tersebut, hasil penilaian gabungan/ komposit dari indikator kualitas air, indikator kualitas udara dan indikator kualitas lahan, yang dilakukan Kementerian LHK.

Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada Dinas LH KBB, Idad Saadudin menyebutkan, IKLH tersebut merupakan nilai yang menggambarkan kualitas lingkungan hidup dalam suatu wilayah.

Kementerian LHK, setiap tahun merilis IKLH Kabupaten/Kota untuk melihat perkembangannya. Nilai indeks yang membaik, dianggap menunjukkan perbaikan kualitas lingkungan pada masing-masing aspek, yaitu udara, air dan tutupan lahan.

“Alhamdulillah, tahun 2022 kita berada di peringkat 6 dengan kategori sedang. Grade kita berada di angkat 62,4,” ujarnya di Ngamprah, Rabu (11/1/2023).

Ia memaparkan, untuk menjaga kualitas air dan udara, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jabar dan Kementrian LHK.

Dalam pemantauan air sungai dengan alat onlimo oleh Kementerian LHK yang mengukur kualitas permukaan air, sementara DLH KBB melakukannya secara manual.

Menurut Idad, di wilayah KBB terdapat 22 sungai, namun sampling pemantauan onlimo hanya pada 2 sungai, yakni, Sungai Cipeusing Kecamatan Batujajar dan Sungai Citarum di Rajamandala Kulon Kecamatan Cipatat. Sementara secara manual DLH KBB melakukan pemantauan kualitas air pada 8 sungai pada tiga titik yaitu hulu, tengah, dan hilir.

“Pemantauan kita bagi tiga, di hulu, tengah dan hilir. Jadi setiap sungai yang diuji kualitas airnya diambil sampelnya di tiga titik,” jelasnya.

Sama halnya dengan pemantauan air, untuk pemantauan udara juga dibagi 3 titik yakni di bagian utara, tengah dan selatan. Pemasangan alatnya disimpan di kawasan industri, pemukiman, jalur lalu lintas dan perkantoran.

“Uji samplingnya, kita simpan alat di tiga titik itu, selama 24 jam. Untuk mengetahui kualitas udaranya,” imbuhnya lagi.

Perhitungan aspek udara berasal dari pemantauan kualitas udara dengan menggunakan metode passive sampler oleh Kementerian LHK dan Provinsi Jabar.

Sedangkan untuk mempertahankan kualitas lahan, Pemkab Bandung Barat meningkatkan ruang terbuka hijau. Pihaknya, berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, dan KLHK terkait alih fungsi lahan.

“Ini hasil dari upaya seluruh bidang di DLH dan kita koordinasi dengan propinsi dan KLHK, untuk memperketat alih fungsi lahan. Dan memberikan masukan, supaya tidak mudah mengeluarkan ijin-ijin itu,” pungkasnya.

 

Editor: Maji

Tinggalkan Balasan