Implementasikan Raperda Ekraf, Bupati Bandung akan Bentuk DS UMKM

Rabu, 2 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Bandung (Foto: Istimewa)

rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Bandung (Foto: Istimewa)

Implementasikan rancangan peraturan daerah (raperda) ekonomi kreatif yang telah resmi disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Bupati Bandung, Dadang Supriatna akan membangun DS UMKM.


DARA – Menurut pria yang akrab disapa Kang DS ini, ekonomi kreatif merupakan suatu langkah dalam rangka pemulihan ekonomi, tidak hanya di daerah namun juga nasional.

Kang DS mengatakan upaya pemulihan ekonomi merupakan perintah dan instruksi dari pemerintah pusat.

“Maka kita di daerah harus bisa mengimplementasikannya dan ini (raperda ekraf) akan tergambar sebuah anggaran yang lebih spesifik,” ujar Kang DS usai mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu (2/6/2021).

Dalam rangka mengimplementasikan raperda ekraf, pihaknya berencana untuk membentuk DS UMKM atau Dana Solusi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Katanya, program tersebut dilakukan agar bisa menghidupkan kembali UMKM dan koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Bandung.

Selain membentuk DS UMKM, Bupati juga berencana membangun gedung baru yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Bandung.

Selain raperda ekonomi kreatif, DPRD Kabupaten Bandung juga mengesahkan raperda minuman beralkohol. Dan hal tersebut sangat diapresiasi oleh Kang DS.

Kang DS berharap dua rancangan perda tersebut bisa diimplementasikan sesuai dengan keinginan dan harapan warga Kabupaten Bandung.

“Raperda ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan mudah-mudahan bisa dijadikan suatu pedoman dalam melakukan kegiatan di Kabupaten Bandung. Ini merupakan langkah awal yang tentu harus disikapi secara bersama dan diikuti oleh semuanya,” tutur Kang DS.

Setelah dilakukan penandatanganan, pria yang merupakan politisi PKB itu mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan sosialisasi terhadap raperda tersebut sehingga benar-benar bisa menjadi acuan dan pedoman.

“Terutama bagi cafe ataupun pedagang yang ada di Kabupaten Bandung harus sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam raperda tersebut,” ujar Kang DS.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat
Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching
BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP
P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme
Puluhan Akseptor Berhasil Jalani MOW Gratis, Hasil Kerja Sama RSIA GMP dan DP2KBP3A Bandung Barat
Resmi, Mohamad Rizal Setiadji Dilantik Jadi Ketua RW13 Dipatiukur
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diberikan, KDM: Jangan Bandel
Bupati Bandung Barat Berikan Reward pada Tiga Perangkat Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:41 WIB

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:53 WIB

BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:19 WIB

P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:08 WIB

Puluhan Akseptor Berhasil Jalani MOW Gratis, Hasil Kerja Sama RSIA GMP dan DP2KBP3A Bandung Barat

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:03 WIB

Resmi, Mohamad Rizal Setiadji Dilantik Jadi Ketua RW13 Dipatiukur

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB