DARA | JAKARTA – Setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka, Menpora Imam Nahrawi menyatakan mundur dari jabatannya. Surat pengunduruan diri sudah disampaikan ke Presiden Jokowi.
“Belum diputuskan, baru satu jam lalu disampaikan ke saya suratnya. Kita pertimbangkan dalam sehari,” kata Presiden Jokowi, Kamis (19/9/2019).
Diberitakan sebelumnya, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diduga menerima suap Rp 26,5 miliar, terkait dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.***
Editor: denkur