DARA| JAKARTA – Dana desa rentan diselewengkan. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), seperti dilansir kompas.com, hingga tahun 2018 terdapat 102 kepala desa ditetapkan tersangka akibat penyimpangan dana desa itu.
ICW juga pernah merilis terdapat 12 modus penyelewengan dana desa, antara lain modus rancangan anggaran biaya di atas harga pasar, modus mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa, padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain. Modus meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi, namun tidak dikembalikan. Modus pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten.
Modus lain, seperti dilansir kompas.com, yakni membuat perjalanan dinas fiktif kepala desa dan jajarannya. Penggelembungan (mark up) pembayaran honorarium perangkat desa. Memungut pajak atau retribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak. Kemudian modus pembelian inventaris kantor dengan dana desa namun peruntukkan secara pribadi.Pemangkasan anggaran publik kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat desa. Serta, modus melakukan permainan (kongkalingkong) dalam proyek yang didanai dana desa. Membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa.***
Editor: denkur