DARA | JAKARTA – Dua orang, HY dan LS, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait penyebaran hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos. Diamankan di tempat berbeda. Namun, mereka belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini sudah diamankan dua orang, yaitu di Bogor dan Balikpapan,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2018).
HY di Bogor perannya menerima konten, kemudian ikut memviralkan. LS di Balikpapan, sama menerima konten tidak dicek langsung diviralkan. Namun, mereka belum ditahan. Mereka menjalani pemeriksaan 1×24 jam.***
Editor: denkur