DARA | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menduga adanya penyalahgunaan dana Baznas Jabar hingga milyaran rupiah.
Dugaan itu terungkap di forum audensi antara Badan Koordinasi (Badko) HMI dengan DPRD Jabar Kamis (8/8/2024).
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya memimpin audiensi dan sekaligus menerima laporan dugaan penyalahgunaan dana BAZNAS Jabar tersebut.
Abdul Hadi menjelaskan, DPRD sebagai badan legislatif, memfasilitasi suara masyarakat dengan para pemerintahan. Turut hadir sejumlah perwakilan dari Baznas Jabar, Biro Kesra Pemprov Jabar, dan Inspektorat Pemprov Jabar.
DPRD lanjutnya berhak mengontrol kinerja semua yang dibiayai oleh APBD, dan berusaha untuk memberi masukan pada Pemprov untuk melakukan perbaikan, dan atau bisa juga mendorong ke DPR RI atau Kementerian terkait.
Menurut dia, dalam laporan ini, tiga tahun berturut-turut Baznas diduga mengalihkan dana untuk amil internal.
” Kami akan melakukan audiensi, membahas hak yang harus didalami bersama dinas terkait,” kata Abdul di Ruang Rapat Komisi V DPRD Jabar.
Dalam laporan yang dipaparkan oleh Badko HMI Jabar, terdapat dugaan penyelewengan pengelolaan dana zakat sebesar Rp9,8 Miliar sepanjang tiga tahun terakhir yaitu tahun 2021, 2022 dan 2023 di Baznas Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris Umum Badko HMI Jabar, Fajar Alamsyah memaparkan pihaknya memperoleh data tersebut dari laman laporan keuangan Baznas Jabar dan BPK. Diduga, penyelewengan terjadi dengan cara mengalihkan alokasi dana hak fisabilillah-masyarakat menjadi hak fisabilillah-amil internal/dana operasional Baznas Provinsi Jawa Barat, secara berturut-turut.
“Baznas Provinsi Jawa Barat telah mendapatkan hak amil/dana operasional 12,5% sepanjang tiga tahun terakhir sejumlah Rp15.229.189.710 dan adanya penambahan hak fisabilillah-amil sebesar Rp9.868.604.105 menjadikan hak amil/operasional,” kata Fajar.
Kecuali itu Fajar pun mempertanyakan bantuan covid tahun 2021 dari Biro Kesra. “Kami minta tanggal dan laporan kapan Baznas menyampaikannya? Rp11,7 miliar dari dana BTT penanggulangan dari biro kesra untuk COVID-19,” tanyanya.
Respons Baznas Jabar
Dalam audiensi tersebut, hadir Wakil Ketua I Bidang Penghimpunan Baznas, Rachmat Ari Kusumanto serta Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi, dan Umum, Achmad Faisal untuk memberi penjelasan.
“Perlu diketahui bahwa laporan keuangan Baznas Jabar 2021, 2022, 2023 telah diaudit oleh kantor akuntan publik independen, laporan tahunan sudah diupload secara resmi di laman resmi kami. Penggunaan dana di Baznas Jabar telah menggunakan prinsip kehati-hatian, penggunaannya telah meminta persetujuan Baznas RI dan jawabannya pun memberikan izin penggunaan dana fisabilillah dalam batas wajar,” kata Ahmad.
“MUI Jabar juga memperbolehkan dana fisabilillah untuk dana operasional selama batas wajar. Baznas juga sudah audit oleh Inspektur Jenderal Kemenag RI hasilnya nilai kepatuhan syariah 86,73% dan nilai transparansi 85,87% artinya transparan,” lanjutnya.
Hasil audit dari Inspektorat dan Biro Kesra pun ikut memantau, yang hasilnya tidak ditemukan adanya dugaan penyalah gunaan dana yang melanggar hukum dan syariat Islam. Termasuk pada tuduhan dana BTT COVID-19 yang salah sasaran sudah diaudit oleh BPK.
Audiensi tersebut berlangsung selama kurang lebih dua jam dan kemudian ditutup oleh DPRD Jabar dengan hasil bahwa dugaan tidak terbukti. Permasalahan yang ditanyakan oleh HMI Jabar terkait dasar hukum Baznas Jabar pun telah terjawab.
“Titik yang menjadi diskusi adalah penggunaan dana amil yang 12,5 persen, asnaf amil dan juga ada asnaf fisabilillah yang dipakai untuk kekurangan operasional. Ini yang dipertanyakan oleh teman-teman dari Batku HMI tadi boleh gak pakai ini? apa dasar hukumnya?,” ucap Abdul yang memimpin rapat siang itu.
“Baznas sudah menjalani audit dua aspek, pertama audit dari Inspektorat Jawa Barat, kedua juga audit dari Kementerian, audit syariat dari Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, di mana keduanya sebenarnya adalah efektif dan sesuai syariat, itu kesimpulan sederhananya,” sambung dia.
DPRD Jabar kemudian memberi catatan perbaikan peraturan teknis dan juga perbaikan sosialisasi tentang pelaporan dari Baznas kepada publik. “Jadi kami tidak beropini apapun. Kami memfasilitasi supaya ini terjadi close. Dan setelah close, jangan diteruskan diskusi-diskusi yang mengulang-ulang pertanyaan,” ucapnya.
Sementara itu Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi, dan Umum, Achmad Faisal mengatakan dari tahun-tahun sebelumnya, peraturan sudah berjalan semestinya. Menurut Achmad, semua pengeluaran Baznas sudah sesuai kebutuhannya.
Ia pun mengungkap pengeluaran Baznas paling besar pada promosi, iklan, infrastruktur IT, dan infrastruktur lainnya. Baznas Jabar lanjutnya perlu dana untuk membina 27 kota kabupaten yang belum semuanya profesional.
“Ketika memang dana amil 12,5% itu cukup, mencukupi, maka ya tidak mengambil, tapi ketika ternyata kurang kan kita mengambil. Kenapa kemudian bisa cukup atau kurang? Kan tergantung kita punya mimpi besar atau enggak. Baznas Jabar punya mimpi besar untuk jadi lembaga profesional yang besar lebih bermanfaat lagi untuk masyarakat gitu ya,” ujar Achmad.
Karena itu Achmad memastikan karena dana hibah bertambah cukup besar dari APBD, makw tidak akan mengambil dana fisabililah di 2024 tahun ini.