Herry Wirawan Divonis Hukuman Seumur Hidup, Ketua P2TP2A Garut Komentar Begini

Rabu, 16 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari Gunawan (Foto: Istimewa)

Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari Gunawan (Foto: Istimewa)

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut menyerahkan hasil keputusan vonis Herry Wirawan kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung.


DARA – Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari Gunawan, mengatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah cukup setimpal dengan perbuatan yang dilakukan Herry Wirawan yang juga pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu.

“Kalau bagi saya, hukuman mati saja. Namun, jika bukan hukuman mati, saya yakin pengadilan sudah memberikan yang paling berat sesuai dengan perbuatannya,” ujarnya, Selasa (15/2/2022).

Terkait para korban yang ditangani P2TP2A Garut, Diah menyebutkan, saat ini kondisi fisik dan psikis para korban dalam keadaan baik. Bahkan, sekarang mereka sudah bersekolah seminggu dua kali untuk persiapan ujian kejar paket.

“Kondisi para korban, alhamdulillah baik. Malah saya punya grup WA dengan mereka. Mereka juga sudah bersekolah seminggu dua kali dan sekarang sedang persiapan ujian kejar paket,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan dalam sidang vonis yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2022) hari ini.

Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo menilai, Herry Wirawan terbukti secara dah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap lebih dari satu korban.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Selain itu, Herry juga dituntut beragam hukuman tambahan lainnya, mulai dari kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelolanya. Bahkan Herry juga dituntut membayar restitusi kepada korban-korbannya sebesar Rp321,527 juta.

Editor: denkur

Berita Terkait

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik
Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?
KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga
Breaking News, Longsor di Bojonggenteng Sukabumi Tewaskan Seorang Remaja
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:43 WIB

Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:38 WIB

Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:30 WIB

KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB