Hercules Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 22 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto:tribunews)

(Foto:tribunews)

DARA| JAKARTA – Hercules Rosario Marshal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan dan pendudukan lahan di kawasan kalideres Jakarta Barat. “Penyidikan kami mengerucut ke dia,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu, Rabu (21/11).

Hercules diciduk di kediamannya Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat setelah polisi melakukan penangkapan 23 preman, 12 diantaranya mengaku sebagai anak Hercules.

Mereka, kata Edi Suranta, menduduki dua lahan dan meminta uang Rp 500 ribu per bulan kepada para pemilik ruko. “Padahal itu bukan tanah mereka,” ujarnya.

Hercules dikenakan Pasal 170 junto 335 KUHP tentang pengerusakan dan kekerasan. Polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti kuitansi bukti pembayaran yang dilakukan pemilik lahan terhadap preman.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi, Hercules menjadi aktor utama penyerangan dan penguasaan lahan oleh sekelompok preman terhadap sejumlah karyawan PT Nila di Kalideres, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

“Lokasi tersebut telah dikuasai secara paksa oleh sejumlah orang dan meminta uang sebanyak Rp 500 ribu ke penghuni secara paksa. Kami sudah amankan,” tutur Hengki dalam keterangannya, Rabu (21/11).***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Lakukan Audiensi, Wirawati Catur Panca-MPR RI Siap Gelar Diskusi Patriotisme Perempuan
Kesbangpol DKI Jakarta Berpotensi Raih Predikat Informatif dalam E-Monev, Ini Syaratnya
Wajib Tahu! Segini Besaran Biaya Perjalanan Haji Tahun Ini
Indonesia Siap Jadi Jembatan Dunia
Elnusa Petrofin Gelar Sosialisasi Bahaya Blind Spot kepada Pelajar di Kota Padang
Traveling Jakarta-Bandung Makin Hemat dan Fleksibel dengan Tarif Parsial
PWI Jabar Mendesak Segera Gelar Kongres Percepatan Untuk Akhiri Dualisme Kepengurusan
Menuju Internet Ramah Anak: Komdigi dan Platform Digital Susun Regulasi Perlindungan Anak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:54 WIB

Lakukan Audiensi, Wirawati Catur Panca-MPR RI Siap Gelar Diskusi Patriotisme Perempuan

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:05 WIB

Kesbangpol DKI Jakarta Berpotensi Raih Predikat Informatif dalam E-Monev, Ini Syaratnya

Senin, 17 Februari 2025 - 12:30 WIB

Wajib Tahu! Segini Besaran Biaya Perjalanan Haji Tahun Ini

Senin, 17 Februari 2025 - 12:24 WIB

Indonesia Siap Jadi Jembatan Dunia

Senin, 17 Februari 2025 - 12:19 WIB

Elnusa Petrofin Gelar Sosialisasi Bahaya Blind Spot kepada Pelajar di Kota Padang

Berita Terbaru

Sekda Garut, Nurdin Yana, bersama perwakilan Kemendagri RI,  Sumule Tumbo, saat memimpin rapat sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025)(Foto: Istimewa)

HEADLINE

Pemkab Garut Diminta Pangkas Perjalanan Dinas 50%

Selasa, 18 Feb 2025 - 22:19 WIB

Sejumlah rumah di Kecamatan Selaawi mengalami kerusakan akibat tertimpa pohon tumbang setelah angin kencang melanda wilayah tersebut pada Senin (17/2/2025)(Foto: Istimewa)

HEADLINE

Angin Kencang Robohkan Puluhan Rumah di Garut

Selasa, 18 Feb 2025 - 22:13 WIB