Hendak Selundupkan Sabu di PNBB, 3 Orang Diamankan Polresta Bandung

Selasa, 11 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku penyelundupan sabu, AN saat diinterogasi tiga anggota Satresnarkoba Polresta Bandung.
Foto: Istimewa

Terduga pelaku penyelundupan sabu, AN saat diinterogasi tiga anggota Satresnarkoba Polresta Bandung. Foto: Istimewa

DARA | BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung berhasil menangkap tiga orang diduga pengedar narkoba yang hendak menyelundupkan sabu di kawasan Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa barat.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Wakasatres Narkoba, AKP Kusmawan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 3 orang diduga pengedar beserta barang bukti yang disita sabu seberat 7,5 gram yang hendak diselundupkan.

“Ini bukti bahwa kami intens mencegah peredaran narkoba di Wilayah hukum Polresta Bandung” tegas AKP Kusmawan pada saat ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).

Kusmawan menyebutkan, tiga orang terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial AN dan YY yang merupakan pasangan suami istri, serta dan DK. Ia mengatakan, AN ditangkap dengan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 7,5 gram seharga Rp 15 juta, sementara YY diamankan karena membawa dan DK menerima barang tersebut dari AN.

“Pengungkapan peredaran gelap narkotika ini berawal dari laporan informasi petugas Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Selanjutnya anggota kami melakukan pemeriksan dan penangkapan terhadap terduga. Ketiganya kami bawa ke Mapolresta Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan kata Kusmawan, AN membawa Narkoba yang berjenis sabu yang nantinya akan diselundupkan ke PNBB untuk menghadiri sidang suaminya YY yang terjerat kasus pencurian.

Atas perbuatannya ketiganya terancam dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun pidana, atau denda paling sedikit Rp 1 miliar.***

Wartawan: Fattah | Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi
KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi
Optimalisasi Tertib LLAJ pada Pusat Kegiatan Lokal, Ini yang Dilakukan Dishub Bandung Barat
Deal, Bupati Bandung dan Ketua DPRD Teken KUA-PPAS Tahun 2026
Indikator Masyarakat Sehat Mandiri di Kabupaten Bandung Nilainya Dibawah 100 Poin
Bupati Bandung Tegaskan Kades dan BPD Jangan Ragu Menjalankan Koperasi Merah Putih
Berpotensi Ganggu Operasional Whoosh, KCIC Tertibkan 26 Bangunan Liar di Bandung
Soal Aktivitas Koperasi Merah Putih, Begini Pesan Bupati Bandung buat Kades dan BPD

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:50 WIB

KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:21 WIB

Optimalisasi Tertib LLAJ pada Pusat Kegiatan Lokal, Ini yang Dilakukan Dishub Bandung Barat

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Deal, Bupati Bandung dan Ketua DPRD Teken KUA-PPAS Tahun 2026

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:29 WIB

Indikator Masyarakat Sehat Mandiri di Kabupaten Bandung Nilainya Dibawah 100 Poin

Berita Terbaru