Hebat..! Ditengah Pandemi Covid 19, Target Pajak Terlampaui

Senin, 26 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilsutrasi (Foto: Riri Satiri/dara.co.id)

Ilsutrasi (Foto: Riri Satiri/dara.co.id)

Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, mengakui telah melakukan pencapaian target pada akhir triwulan tahun 2020 dari realisasi sembilan sektor pajak yang dikelolanya.


DARA | SUKABUMI – Pencapaian dari target senilai Rp37.146.380.800.00 terealisasi terhitung Januari hingga September mencapai Rp37.940. 940.330.00.

Seperti dituturkan Kabid Pendataan pada BPKD Kota Sukabumi, Rahman Gania, target realisasi telah terlampaui pada akhir triwulan ketiga. Padahal, pada triwulan kedua pendapatan mengalami penururan karena kondisi Pandemi covid 19.

“Dari hasil kajian dan analisa yang ditetapkan, Alhamdulillah kita melampaui target semula pada triwulan ketiga dari realisasi pendapatan 9 sektor pajak yang kita kelola,” ujar Rahman, Senin (26/10/2020).

Sementara itu, pendapatan sektor pajak yang dikelola diantaranya pajak hotel, restauran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air bawah tanah, bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pendapatan melebihi target sebesar 102,14 persen.

“Melihat masih ada sisa waktu, pendapatan pajak akan terus bertambah di akhir tahun. Karena masih ada pajak andalan di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ujar Rahman.

Sektor lain yang menjadi primadona, yaitu pajak restauran. Pasalnya, masih menjadi penyumbang terbesar pendapatan pajak.

“Berdasarkan aturan protokol kesehatan, diberlakukan hanya 50 persen masyarakat yang boleh makan di lokasi dari kapasitas tempat duduk yang ada,” tandasnya.

Menyiasatinya, lanjut Rahman, agar pembayaran pajak berjalan lancar ditengah kondisi pandemi Covid-19,  pemerintah daerah memberikan insentif kepada para wajib pajak (WP), yakni berupa keringanan penghapusan denda administrasi karena keterlambatan berlaku untuk tiga jenis pajak favorit, hotel, restoran dan hiburan.

“Kita berlakukan intensif agar pembayaran pajak lancar dan usaha wajib pajak juga lancar, Esensinya bukan dilihat dari omset saja, tapi uang yang dititipkan oleh para konsumen,” ujarya.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Breakingnews, Pesta Rakyat Pernikahan Putra Gubernur Jabar dengan Wakil Bupati Garut Tewaskan Tiga Warga
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung Biro Sukabumi Nyatakan Sikap, Terkait Dugaan Pelarangan Peliputan saat Kunjungan Gubernur Jawa Barat ke Sukabumi
Waspada! Beredar Penipuan Mencatut Nama Sekretaris DPKP Kabupaten Sukabumi
PWI Jabar Minta Pemkab Indramayu Kaji Ulang Pengosongan Gedung Graha Pers
Ekonomi Asia Tenggara di Tengah Disrupsi Global: Indonesia Harus Menjadi Pelopor, Bukan Pengikut
Pengusiran Wartawan dari Gedung Pemda, PWI Ciayumajakuning : Ini Bukan Soal Aset, Tapi Soal Hak dan Pembungkaman Kritik Lewat Birokrasi
Rotasi Besar-Besaran Pejabat Cirebon: Jabatan Sekda Kosong, Bupati Imron Rombak 16 Posisi Eselon II
Bupati Cirebon Lantik 1.735 PPPK, Harap Jadi Agen Perubahan di Tengah Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:21 WIB

Breakingnews, Pesta Rakyat Pernikahan Putra Gubernur Jabar dengan Wakil Bupati Garut Tewaskan Tiga Warga

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:11 WIB

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung Biro Sukabumi Nyatakan Sikap, Terkait Dugaan Pelarangan Peliputan saat Kunjungan Gubernur Jawa Barat ke Sukabumi

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:01 WIB

Waspada! Beredar Penipuan Mencatut Nama Sekretaris DPKP Kabupaten Sukabumi

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:22 WIB

Ekonomi Asia Tenggara di Tengah Disrupsi Global: Indonesia Harus Menjadi Pelopor, Bukan Pengikut

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:07 WIB

Pengusiran Wartawan dari Gedung Pemda, PWI Ciayumajakuning : Ini Bukan Soal Aset, Tapi Soal Hak dan Pembungkaman Kritik Lewat Birokrasi

Berita Terbaru