Hebat..! Ditengah Pandemi Covid 19, Target Pajak Terlampaui

Senin, 26 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilsutrasi (Foto: Riri Satiri/dara.co.id)

Ilsutrasi (Foto: Riri Satiri/dara.co.id)

Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, mengakui telah melakukan pencapaian target pada akhir triwulan tahun 2020 dari realisasi sembilan sektor pajak yang dikelolanya.


DARA | SUKABUMI – Pencapaian dari target senilai Rp37.146.380.800.00 terealisasi terhitung Januari hingga September mencapai Rp37.940. 940.330.00.

Seperti dituturkan Kabid Pendataan pada BPKD Kota Sukabumi, Rahman Gania, target realisasi telah terlampaui pada akhir triwulan ketiga. Padahal, pada triwulan kedua pendapatan mengalami penururan karena kondisi Pandemi covid 19.

“Dari hasil kajian dan analisa yang ditetapkan, Alhamdulillah kita melampaui target semula pada triwulan ketiga dari realisasi pendapatan 9 sektor pajak yang kita kelola,” ujar Rahman, Senin (26/10/2020).

Sementara itu, pendapatan sektor pajak yang dikelola diantaranya pajak hotel, restauran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air bawah tanah, bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pendapatan melebihi target sebesar 102,14 persen.

“Melihat masih ada sisa waktu, pendapatan pajak akan terus bertambah di akhir tahun. Karena masih ada pajak andalan di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ujar Rahman.

Sektor lain yang menjadi primadona, yaitu pajak restauran. Pasalnya, masih menjadi penyumbang terbesar pendapatan pajak.

“Berdasarkan aturan protokol kesehatan, diberlakukan hanya 50 persen masyarakat yang boleh makan di lokasi dari kapasitas tempat duduk yang ada,” tandasnya.

Menyiasatinya, lanjut Rahman, agar pembayaran pajak berjalan lancar ditengah kondisi pandemi Covid-19,  pemerintah daerah memberikan insentif kepada para wajib pajak (WP), yakni berupa keringanan penghapusan denda administrasi karena keterlambatan berlaku untuk tiga jenis pajak favorit, hotel, restoran dan hiburan.

“Kita berlakukan intensif agar pembayaran pajak lancar dan usaha wajib pajak juga lancar, Esensinya bukan dilihat dari omset saja, tapi uang yang dititipkan oleh para konsumen,” ujarya.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Cegah Judi Online, Kapolres Sukabumi Periksa Handphone Anggotanya
Paslon Syakur Amin-Putri Karlina Dinilai Cocok untuk Kembangkan Bonus Demografi Kabupaten Garut, Tentukan arah 5 tahun ke Depan
Pemkab Cirebon Dorong Industri Batik Berkelanjutan Lewat Program CSR Ramah Lingkungan
Identitas Korban Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92
Bey Machmduin Jenguk Para Korban Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang KM 92
Jumlah Hak Pilih di Kabupaten Bandung 2.655.214 Orang
Pemerintah Kabupaten Garut Sambut Baik Program IAD Berbasis Perhutanan Sosial
Tabrakan Beruntun Tol Cipularang, Satu Tewas 23 Luka Berat dan Ringan 17 Mobil Ringsek
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 10:52 WIB

Cegah Judi Online, Kapolres Sukabumi Periksa Handphone Anggotanya

Selasa, 12 November 2024 - 10:34 WIB

Paslon Syakur Amin-Putri Karlina Dinilai Cocok untuk Kembangkan Bonus Demografi Kabupaten Garut, Tentukan arah 5 tahun ke Depan

Selasa, 12 November 2024 - 09:53 WIB

Pemkab Cirebon Dorong Industri Batik Berkelanjutan Lewat Program CSR Ramah Lingkungan

Selasa, 12 November 2024 - 09:31 WIB

Identitas Korban Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92

Selasa, 12 November 2024 - 09:19 WIB

Bey Machmduin Jenguk Para Korban Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang KM 92

Berita Terbaru

NASIONAL

Polri Rekrut 265 Anggota Latar Belakang Santri pada 2021-2024

Selasa, 12 Nov 2024 - 11:52 WIB