Hebat..! Ditengah Pandemi Covid 19, Target Pajak Terlampaui

Senin, 26 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilsutrasi (Foto: Riri Satiri/dara.co.id)

Ilsutrasi (Foto: Riri Satiri/dara.co.id)

Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, mengakui telah melakukan pencapaian target pada akhir triwulan tahun 2020 dari realisasi sembilan sektor pajak yang dikelolanya.


DARA | SUKABUMI – Pencapaian dari target senilai Rp37.146.380.800.00 terealisasi terhitung Januari hingga September mencapai Rp37.940. 940.330.00.

Seperti dituturkan Kabid Pendataan pada BPKD Kota Sukabumi, Rahman Gania, target realisasi telah terlampaui pada akhir triwulan ketiga. Padahal, pada triwulan kedua pendapatan mengalami penururan karena kondisi Pandemi covid 19.

“Dari hasil kajian dan analisa yang ditetapkan, Alhamdulillah kita melampaui target semula pada triwulan ketiga dari realisasi pendapatan 9 sektor pajak yang kita kelola,” ujar Rahman, Senin (26/10/2020).

Sementara itu, pendapatan sektor pajak yang dikelola diantaranya pajak hotel, restauran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air bawah tanah, bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pendapatan melebihi target sebesar 102,14 persen.

“Melihat masih ada sisa waktu, pendapatan pajak akan terus bertambah di akhir tahun. Karena masih ada pajak andalan di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ujar Rahman.

Sektor lain yang menjadi primadona, yaitu pajak restauran. Pasalnya, masih menjadi penyumbang terbesar pendapatan pajak.

“Berdasarkan aturan protokol kesehatan, diberlakukan hanya 50 persen masyarakat yang boleh makan di lokasi dari kapasitas tempat duduk yang ada,” tandasnya.

Menyiasatinya, lanjut Rahman, agar pembayaran pajak berjalan lancar ditengah kondisi pandemi Covid-19,  pemerintah daerah memberikan insentif kepada para wajib pajak (WP), yakni berupa keringanan penghapusan denda administrasi karena keterlambatan berlaku untuk tiga jenis pajak favorit, hotel, restoran dan hiburan.

“Kita berlakukan intensif agar pembayaran pajak lancar dan usaha wajib pajak juga lancar, Esensinya bukan dilihat dari omset saja, tapi uang yang dititipkan oleh para konsumen,” ujarya.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Wakil Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Rakornis TMMD ke-125, Tegaskan Dukungan Pembangunan Desa
Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda
Hadiri Rakor KPK, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Bersinergi Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi
Dukung Swasembada Pangan, Jajaran Polres Sukabumi Gelar Penanaman Jagung
Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik
Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?
Wali Kota Pimpin Patroli Jam Malam Pelajar dan Razia Miras Secara Edukatif

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:49 WIB

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Rakornis TMMD ke-125, Tegaskan Dukungan Pembangunan Desa

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:20 WIB

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:30 WIB

Hadiri Rakor KPK, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Bersinergi Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:06 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Jajaran Polres Sukabumi Gelar Penanaman Jagung

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Jumat, 11 Jul 2025 - 08:20 WIB